Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat terkait dengan lanjutan penanganan pandemi COVID-19.

Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz usai rapat koordinasi PPKM Darurat bersama forum pimpinan daerah (forpimda) dan jajaran Pemkot Magelang di Aula Adipura Kencana di Magelang, Jumat, menjelaskan kebijakan ini ditentukan pemerintah pusat sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 yang terus meningkat, beberapa pekan terakhir. 

Kota Magelang menjadi daerah yang harus menerapkan kebijakan itu karena masuk kriteria level situasi pandemi tertinggi atau level 4.

"Ini yang menentukan pusat, kita mengikuti saja, mungkin karena jumlah penduduknya sedikit, tapi angka kejadian banyak. Mudah-mudahan PPKM Darurat ini Kota Magelang bisa turun level, jadi level 2 sehingga bisa terjadi relaksasi. Kita tunggu sampai 20 Juli 2021," katanya dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang.

Kebijakan itu, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.5/196/112 tertanggal 2 Juli 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 tingkat Kota Magelang.

Selama PPKM Darurat, sejumlah ketentuan wajib dijalankan, di antaranya toko yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti toko modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung tidak boleh lebih daru 50 persen.

"Toko kebutuhan pokok boleh buka sampai pukul 20.00 WIB, sementara apotek dan toko obat tetap diizinkan membuka toko selama 24 jam," katanya.

Dalam aturan baru ini, mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan diharuskan tutup. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan tidak diizinkan membuka makan di tempat.

"PKL boleh (buka, red.) tapi tidak boleh makan di tempat, hanya boleh 'delivery' atau 'take away'," ucapnya.

Kemudian tempat ibadah, baik masjid, mushalla, gereja, pura, wihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Seluruh fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

"Untuk pengawasannya kita berkoordinasi dengan Satpol PP, Polri, TNI. Tapi memang harus 'step by step'," katanya.

Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono menambahkan edukasi masyarakat terkait dengan penularan COVID-19 terus dilakukan meskipun masyarakat saat ini sudah mulai memahami, berbeda dengan awal pandemi yang masih banyak perlawanan.

"Masyarakat sekarang sudah tahu, sadar tentang kondisi seperti ini, tidak seperti yang dulu. Kalau dulu masih ada perlawanan, penolakan, ketika ditertibkan terkait protokol kesehatan," ujarnya.

Ia juga menyatakan selama PPKM Darurat seluruh obyek wisata ditutup. 

Ia mengingatkan kepada seluruh camat, lurah, ketua RT dan RW untuk tegas memberlakukan karantina wilayah untuk RT/RW zona merah, bahkan RT/RW yang statusnya zona oranye atau kuning pun juga perlu diterapkan hal serupa untuk memutus rantai penularan COVID-19.
 

Pewarta : Hari
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024