Solo (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Kota Surakarta menahan seorang residivis atas dugaan sebagai pengedar sabu-sabu di Kampung Dukuh Nayu, Kelurahan Joglo, Laweyan Solo, Jawa Tengah.

"Selama Juni 2021, Satuan Narkoba Polresta Surakarta mengungkap sebanyak 15 laporan polisi dengan 18 tersangka. Di antara kasus tersebut, yang menonjol adalah seorang residivis berinisial AO," kata Wakil Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Gatot Yuliyanto di sela gelar kasus narkoba di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Selasa.

Dalam kasus narkoba dengan tersangka Addin Okta (AO), polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 22,02 gram. Tersangka AO ditangkap di rumahnya Kampung Dukuh Nayu, RT 002/RW 008, Kelurahan Joglo, Kecamatan Laweyan Solo, pada hari Senin (21/6) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Kasus penganiayaan bakar korban di Boyolali, polres kejar pelaku yang kabur
Baca juga: Bawa 100,5 gram sabu-sabu, pria asal Boyolali ditangkap Polresta Banyumas

"Tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta untuk pengembangan kasus," kata Wakapolres.

AKBP Gatot Yuliyanto menjelaskan bahwa polisi mengungkap kasus tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di Kampung Dukuh Nayu Joglo. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di rumah tersangka itu.

Polisi lantas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, kemudian menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 22,02 gram.

Dari hasil penangkapan tersangka tersebut, pihaknya mengembangkan penyidikan. Polisi mendapat informasi bahwa tersangka mendapat sabu-sabu dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Tersangka Anddin Okta ternyata juga seorang residivis kasus sama. Tersangka pernah dihukum dengan vonis 1 tahun penjara oleh Pengadian Negeri Surakarta pada tahun 2015.

Pelaku juga tersangkut kembali perkara yang sama pada tahun 2016 dan divonis 5 tahun penjara dan baru bebas pada bulan Februari 2021.

Namun, Anddin Okta kini harus berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama terkait dengan dugaan memiliki sabu-sabu seberat 22,02 gran. Tersangka sekarang ini ditahan di Mapolres Surakarta untuk proses hukum.

Atas perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana menjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu Satnarkoba Polresta Surakarta selama Juni 2021 berhasil mengungkap sebanyak 15 laporan polisi dengan menangkap 18 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu total seberat 46,65 gram dan ganja seberat 2,1 kg.
Baca juga: Operasi Antik Candi Polres Temanggung ungkap lima kasus sabu-sabu
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024