Semarang (ANTARA) - DPRD Provinsi Jawa Tengah terus mendorong pemerintah daerah setempat untuk melakukan optimalisasi aset yang hingga saat ini tercatat Rp41 triliun agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) maupun untuk pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Fuad Hidayat dalam Dialog bersama Parlemen Jateng acara Prime Topik dengan tema Tata Kelola Aset Pemprov Jateng di Semarang, Jumat.

Ikut hadir juga sebagai pembicara yakni Adi Raharja selaku Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jateng dan Sekretaris Penasehat Kerja Sama Unnes Teguh H. Prayitno.

"Pada tahun 2020, PAD kita terkoreksi Rp1,7 triliun. Sementara di Jatim bisa tercapai target dan berhasil karena suksesnya optimalisasi aset yang ada dan tidak tergantung pada PKB dan BBNKB," kata Fuad.

Baca juga: DPRD Jateng minta Program Jogo Tonggo dimaksimalkan untuk cegah potensi ancaman terorisme di masyarakat

Belajar dari hal tersebut, lanjut Fuad, DPRD Jateng mendorong optimalisasi atas aset-aset yang dimiliki Pemprov Jateng karena hasil audit 2021, total aset Pemprov Jateng mencapai Rp41 triliun dan ada yang mangkrak.

"Lokasinya banyak yang strategis dan potensinya luar biasa untuk dioptimalkan. Masalahnya memang agak berat secara kelembagaan di BPKAD, tetapi leading sektor dipimpin kabid aset eselon yang harus menggelola aset yang besarnya luar biasa. Jadi tantangannya ada pada kelembagaan," katanya.

Baca juga: DPRD Jateng ajak seluruh stakeholder berikan perhatian ke calon pekerja migran

Selain masalah kelembagaan, lanjut Fuad, hal lain yang menjadi masalah yakni sumber daya manusia (SDM) sehingga perlu konsolidasi untuk mengarahkan pada optimalisasi aset.

"Jangan sekadar sewa, tetapi harus mulai dipikirkan bangun guna serah, kerja sama dengan pihak swasta, atau lainnya, karena belajar dari daerah lain dengan tata kelola yang baik bisa meningkatkan PAD dan layanan publik," kata Fuad.

Fuad menambahkan perlunya reformasi fundamental tata kelola aset dan perlunya formulasi kerja tata kelola aset yang lebih modern, lebih sesuai tantangan jaman, sehingga aset bisa jadi alternatif mengoptimalisasikan PAD dan pelayanan publik yang memuaskan.

Baca juga: DPRD Jateng ajak masyarakat patuhi larangan mudik untuk keselamatan bersama

Adi Raharja selaku Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jateng menyebutkan ada dua pejabat penting yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pengelolaan aset yakni sekretaris daerah selaku pengelola barang milik daerah yang bertugas mengkoordinasikan pengelolaan barang milik daerah.

Kemudian yang kedua, lanjut Adi, yakni Kepala SKPD sebagai pengguna barang milik daerah yang memiliki kewajiban mengoptimalkan barang milik daerah yang menjadi kewenangannya dan posisi BPKAD sebagai pejabat penatausahaan barang milik daerah yang membantu sekda.

"Dalam penatausahaan dimulai sejak proses perencanaan barang milik daerah bahkan sampai proses penghapusan. Setiap tahun, BPKAD harus bisa menyajikan neraca barang milik daerah sebagai bagian penting laporan keuangan pemerintah daerah yang nanti kemudian setiap tahunnya selalu diaudit oleh BPK," kata Adi.

BPKAD juga melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan serta memberikan saran pertimbangan kepada pimpinan ketika dilakukan pemindahtanganan, penghapusan, pelepasan dalam bentuk penjualan maupun hibah.

Adi menyebutkan hasil audit BPK RI tahun 2020 tercatat tanah yang merupakan aset Pemprov Jateng mencapai 10.000 meter persegi dan lebih 19 ribu gedung bangunan yang dimiliki Pemprov Jateng.

"Semua kami data bahkan kursi juga didata dan semua dimasukkan dalam satu sistem informasi. Setiap semester kami minta laporan mutasi aset dari masing-masing SKPD untuk memastikan kebenaran atas aset-aset tersebut dan akhir tahun dilakukan audit oleh BPK, 70 persen berkaitan dengan aset," kata Adi.

Baca juga: Perempuan di Jateng diajak berperan aktif majukan daerah

Hasilnya, lanjut Adi, 800 bidang tanah dan 16 gedung secara posisi tidak dimanfaatkan SKPD maupun dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang hingga saat ini masih digarap dan dilakukan validasi untuk mengetahui nilai aset serta memudahkan dalam menentukan optimalisasi dan pemanfaatan aset.

Terkait kontribusi barang milik daerah terhadap PAD 2020, Adi menyebutkan dari 37 barang milik daerah yang disewakan dan 2 dikerjasamakan, tercatat Rp1,5 miliar yang diperoleh, sedangkan aset yang tercatat di pengguna 1.970 bidang tanah 443 unit gedung yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga menyumbang PAD Rp21,2 miliar.

Sekretaris Penasehat Kerja Sama Unnes Teguh H Prayitno dalam kesempatan tersebut menyoroti kendala masyarakat dalam mengakses sistem informasi untuk melihat aset yang dimiliki Pemprov Jateng dan memberikan gambaran optimalisasi terhadap aset milik daerah.

Menanggapi hal tersebut Adi memastikan saat ini pihaknya terus melakukan perbaikan dan telah meminta kepada seluruh SPKD selaku pengguna aset untuk mengupdate aset dengan memanfaatkan teknologi yang ada.
Baca juga: Tingkatkan perekonomian, DPRD Jateng sebut perlu sinergisitas antar-BUMD




 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024