Magelang (ANTARA) - Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz menyatakan kebijakan rasionalisasi terhadap tenaga harian lepas (THL) di lingkungan pemerintah daerah setempat sudah berdasarkan evaluasi.

"Saya memang memberikan kebijakan, agar THL ini dilakukan evaluasi. Pak Sekda (Joko Budiyono) bilang bisa, sehingga saya instruksikan kepada beliau, jalankan kalau itu memang sesuai dengan aturan," katanya dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang di Magelang, Kamis.

Terjemahan atas kebijakan tersebut, ia serahkan sepenuhnya kepada sekda yang ditindaklanjuti oleh kepala OPD. 

Namun demikian, ia memastikan bahwa sebelum rasionalisasi ada prosesnya, termasuk evaluasi kinerja.
 
"Ini semua sudah dikaji. OPD yang memberikan datanya, karena sudah melakukan evaluasi dan seleksi," ujarnya.

Wali Kota Muchamad Nur Aziz hadir memenuhi undangan DPRD Kota Magelang guna memberikan klarifikasi terkait dengan rasionalisasi sejumlah THL di beberapa OPD pemkot setempat, Rabu (5/5).

Dalam kesempatan itu, ia antara lain didampingi Sekretaris Daerah Joko Budiyono, Kepala Satpol PP Singgih Indri Pranggana, Kepala Disnaker Gunadi Wirawan, dan Kepala Bagian Hukum Maryanto.

Sebelumnya, para THL yang dirasionalisasi mendatangi kantor DPRD Kota Magelang dengan diterima Ketua DPRD Budi Prayitno beserta kedua wakilnya, Bustanul Arifin dan Dian Mega Aryani, serta anggota lainnya baik dari Komisi A, B, maupun C.

Aziz menjelaskan untuk mempercepat terwujudnya Kota Magelang yang lebih baik, maka beberapa kebijakan yang membawa arah perubahan dalam pembangunan pada periode jabatan kepemimpinannya harus segera dilaksanakan, termasuk mengambil kebijakan yang kurang populis.

Ia menegaskan keinginan untuk penyelenggaraan pemerintahan diarahkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, terutama melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta meningkatkan daya saing daerah.

"Insyaallah saya tidak punya tendensi apa-apa, selain ingin Kota Magelang ini lebih baik, termasuk pekerja-pekerjanya, termasuk pelayan masyarakatnya, dan termasuk saya juga," ujarnya.

Ia mengajak para THL Pemkot Kota Magelang meningkatkan etos kerja dan berlomba-lomba dalam kebaikan.

Sekretaris Daerah Joko Budiyono menjelaskan THL bisa disebut juga sebagai penyedia jasa perorangan, yang upahnya berasal dari pos belanja jasa pada kegiatan masing-masing OPD sehingga status mereka bukan pegawai.

"Oleh karenanya, apabila kebijakan Bapak Wali Kota adalah untuk mengevaluasi THL selaku penyedia jasa, maka secara normatif hal ini bisa dilakukan," katanya.

Selain itu, katanya, wali kota adalah kepala pemerintahan yang juga menjadi pemegang kekuasaan pengelolaan APBD, sehingga bisa menetapkan kebijakan terkait dengan pelaksanaan APBD. 

Oleh karena itu, katanya, apabila wali kota menginginkan evaluasi terhadap penyedia jasa, maka hal itu menjadi hak prerogratifnya

"Dalam melakukan proses rasionalisasi, tidak ada dikotomi wilayah asal, dari kota maupun kabupaten," katanya.

Joko menjelaskan rasionalisasi terhadap sejumlah THL dilakukan dalam beberapa langkah evaluasi. Evaluasi yang pertama mendata THL yang berusia di atas 58 tahun karena sama saja telah memasuki usia pensiun.

"Kemudian yang berikutnya adalah evaluasi kinerja. Mana THL yang bekerja tidak disiplin dan mana THL yang bekerja seenaknya sendiri, maka hal itu menjadi pertimbangan untuk dilakukan rasionalisasi," ujar dia. 

 

Pewarta : Hari
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024