Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyalurkan klaim beasiswa kepada anak peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

Penyaluran klaim beasiswa tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banyumas Achmad Husein didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Agus Widiyanto kepada perwakilan penerimanya di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Senin.

Saat memberi sambutan, Bupati Achmad Husein mengharapkan beasiswa tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk sesuatu yang berguna dan bermanfaat.

"Utamanya untuk anak-anak mendapatkan beasiswa. Tetap semangat, semoga kalian dapat meraih cita-citanya," katanya.

Baca juga: BPJAMSOTEK Purwokerto salurkan bantuan sembako untuk panti asuhan

Saat ditemui usai acara, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Agus Widiyanto mengatakan penyaluran klaim beasiswa tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), yang efektif berlaku mulai tanggal 1 April 2021.

Ia mengatakan dari beban klaim beasiswa yang mencapai 75 anak, pihaknya hingga saat ini baru membayarkan klaim beasiswa untuk 13 anak.

"Sesuai instruksi kantor pusat, sebelum Lebaran harus sudah terbayarkan. Kami sedang upayakan, kami kesulitan mencari orangnya karena saat dicari, ternyata sudah pindah. Mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah ketemu, sehingga bisa dibayarkan semua," katanya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK-JKM.

Menurut dia, manfaat diberikan untuk dua orang anak secara berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan dari taman kanak-kanak hingga sarjana (S1) atau pelatihan dengan nilai maksimal mencapai Rp174 juta.

Besaran beasiswa yang disalurkan, yakni untuk tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah dasar/sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun dan maksimal delapan tahun, sekolah menengah pertama/sederajat sebesar Rp2 juta per tahun dan maksimal tiga tahun, sekolah menengah atas/sederajat sebesar Rp3 juta per tahun dan maksimal tiga tahun, serta pendidikan S1/pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dan maksimal lima tahun.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Purwokerto siap kawal implementasi Inpres 2/2021

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024