Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan terus menciptakan inovasi dan program pengembangan kualitas human capital di seluruh level jabatan, tak terkecuali untuk jabatan verifikator yang memiliki peran strategis melakukan pengendalian mutu dan biaya dalam Program JKN-KIS.
“Dengan teknik verifikasi pembayaran yang berkualitas, akan meningkatkan efektivitas pemberian layanan kesehatan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan. Untuk itu, dalam 7 tahun implementasi Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kapabilitas verifikator,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat Kick Off Pengelolaan Program JKN yang Transparan dan Akuntabel Melalui Penguatan Kapabilitas Verifikator, Kamis.
Selain itu dengan Rakornis BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat rekomendasi dalam pengelolaan Program JKN-KIS perlu adanya pengembangan kompetensi verifikator melalui sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi BPJS Kesehatan.
Baca juga: Berkat JKN-KIS, Sumini tidak sampai menjual rumah untuk biaya pengobatan
Saat ini Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPJS Kesehatan telah menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi kompetensi okupasi bagi verifikator penjaminan manfaat rujukan dan skema tersebut telah mendapatkan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Adapun di lapangan, tugas verifikator dan staf penjaminan manfaat adalah melakukan kegiatan verifikasi klaim dan evaluasi pemanfaatan (utilization) layanan kesehatan rujukan serta dan mitigasi kecurangan (fraud).
Keduanya harus menguasai proses verifikasi sesuai standar regulasi penjaminan manfaat dan manual coding, melakukan verifikasi pascaklaim secara rutin bagi seluruh FKRTL, serta dapat mengolah dan memanfaatkan database dan aplikasi DEFRADA atau Deteksi Fraud dan Analisa Data Klaim untuk mendeteksi potensi ketidaktepatan pembayaran klaim.
"Oleh karena itu verifikator BPJS Kesehatan harus kompeten, memiliki knowledge dan skill untuk menjalankan tugas-tugasnya, serta didukung dengan perilaku sesuai standar kompetensi. Verifikator juga berperan untuk menjaga agar program JKN berkelanjutan dan berkualitas,” kata Ghufron.
Kualifikasi verifikator BPJS Kesehatan yang mumpuni, dipercaya oleh Pemerintah dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 untuk melakukan proses verifikasi klaim rumah sakit atas pemberian pelayanan kesehatan akibat bencana wabah COVID-19.
Sampai saat ini, BPJS Kesehatan melalukan proses verifikasi klaim COVID-19 sesuai dengan ketentuan, akuntabel, dan transparan sesuai dengan prinsip good governance.
Dalam kesempatan tersebut Ketua BNSP Kunjung Masehat mengapresiasi upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan. Kerja sama LSP BPJS Kesehatan dan BNSP dapat makin optimal dan pelaksanaan skema sertifikasi verifikator ke depan diharapkan dapat disetarakan dengan standar profesi tingkat internasional.
"Dengan kekuatan LSP BPJS Kesehatan saat ini, kami harap juga ada penambahan para asesor untuk mempermudah dalam proses sertifikasi profesi verifikator mengingat sangat luasnya cakupan Program JKN-KIS," kata Masehat.
Baca juga: Ingatkan badan usaha bayar iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan Semarang gandeng Kejaksaan
Baca juga: Permudah akses, layanan kacamata Program JKN-KIS bisa dilakukan di FKTP
“Dengan teknik verifikasi pembayaran yang berkualitas, akan meningkatkan efektivitas pemberian layanan kesehatan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan. Untuk itu, dalam 7 tahun implementasi Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kapabilitas verifikator,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat Kick Off Pengelolaan Program JKN yang Transparan dan Akuntabel Melalui Penguatan Kapabilitas Verifikator, Kamis.
Selain itu dengan Rakornis BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat rekomendasi dalam pengelolaan Program JKN-KIS perlu adanya pengembangan kompetensi verifikator melalui sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi BPJS Kesehatan.
Baca juga: Berkat JKN-KIS, Sumini tidak sampai menjual rumah untuk biaya pengobatan
Saat ini Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPJS Kesehatan telah menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi kompetensi okupasi bagi verifikator penjaminan manfaat rujukan dan skema tersebut telah mendapatkan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Adapun di lapangan, tugas verifikator dan staf penjaminan manfaat adalah melakukan kegiatan verifikasi klaim dan evaluasi pemanfaatan (utilization) layanan kesehatan rujukan serta dan mitigasi kecurangan (fraud).
Keduanya harus menguasai proses verifikasi sesuai standar regulasi penjaminan manfaat dan manual coding, melakukan verifikasi pascaklaim secara rutin bagi seluruh FKRTL, serta dapat mengolah dan memanfaatkan database dan aplikasi DEFRADA atau Deteksi Fraud dan Analisa Data Klaim untuk mendeteksi potensi ketidaktepatan pembayaran klaim.
"Oleh karena itu verifikator BPJS Kesehatan harus kompeten, memiliki knowledge dan skill untuk menjalankan tugas-tugasnya, serta didukung dengan perilaku sesuai standar kompetensi. Verifikator juga berperan untuk menjaga agar program JKN berkelanjutan dan berkualitas,” kata Ghufron.
Kualifikasi verifikator BPJS Kesehatan yang mumpuni, dipercaya oleh Pemerintah dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 untuk melakukan proses verifikasi klaim rumah sakit atas pemberian pelayanan kesehatan akibat bencana wabah COVID-19.
Sampai saat ini, BPJS Kesehatan melalukan proses verifikasi klaim COVID-19 sesuai dengan ketentuan, akuntabel, dan transparan sesuai dengan prinsip good governance.
Dalam kesempatan tersebut Ketua BNSP Kunjung Masehat mengapresiasi upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan. Kerja sama LSP BPJS Kesehatan dan BNSP dapat makin optimal dan pelaksanaan skema sertifikasi verifikator ke depan diharapkan dapat disetarakan dengan standar profesi tingkat internasional.
"Dengan kekuatan LSP BPJS Kesehatan saat ini, kami harap juga ada penambahan para asesor untuk mempermudah dalam proses sertifikasi profesi verifikator mengingat sangat luasnya cakupan Program JKN-KIS," kata Masehat.
Baca juga: Ingatkan badan usaha bayar iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan Semarang gandeng Kejaksaan
Baca juga: Permudah akses, layanan kacamata Program JKN-KIS bisa dilakukan di FKTP