Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Semarang menggandeng Kejaksaan Negeri Demak dalam kegiatan pemanggilan badan usaha sebagai salah satu upaya mengoptimalkan kepatuhan badan usaha yang menunggak iuran JKN-KIS.
Kegiatan tersebut dilakukan guna melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang telah tertuang dalam kesepakatan bersama antarkedua belah pihak.
Kepala Bidang Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Semarang Nur Wulan Uswatun Khasanah mengatakan BPJS Kesehatan berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kerja sama yang telah terjalin antara BPJS Kesehatan Cabang Semarang dengan Kejaksaan Negeri Demak ini terbilang efektif dalam hal meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam kewajibannya memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya,” tutur Wulan.
Sebanyak 16 badan usaha di kabupaten Demak telah dilimpahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Demak atas ketidakpatuhan badan usaha dalam hal pendaftaran sebagian tenaga kerja dan tunggakan iuran pekerja dalam Program JKN-KIS.
"Beberapa badan usaha tersebut sebelumnya telah melalui tahap sosialisasi baik dalam forum maupun sosialisasi langsung ke badan usaha. Bahkan kami telah mendatangi langsung agar badan usaha segera mendaftarkan pekerjanya dan membayarkan tunggakan iuran," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan: Peran Muhammadiyah untuk JKN-KIS sangat besar
Baca juga: Permudah akses, layanan kacamata Program JKN-KIS bisa dilakukan di FKTP
Wulan berharap dengan adanya upaya SKK kepada Kejaksaan Negeri Demak, tingkat kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN-KIS serta dapat membayarkan iurannya secara tepat waktu.
Program JKN-KIS, tambah Wulan, memberikan solusi yang efisien bagi pemberi kerja dengan biaya yang seminimal mungkin dapat menjamin risiko sakit dari yang ringan hingga berat.
“Bagi badan usaha yang sampai saat ini belum menuntaskan kewajibannya, supaya mari kita sama-sama membangun negeri ini melalui Program JKN-KIS. Program ini juga sangat berarti bagi pekerja di perusahaan, dan juga melindungi pemberi kerjanya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra.
Baca juga: BPJS Kesehatan Mendengar, ajak stakeholders JKN-KIS suarakan aspirasinya
Kegiatan tersebut dilakukan guna melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang telah tertuang dalam kesepakatan bersama antarkedua belah pihak.
Kepala Bidang Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Semarang Nur Wulan Uswatun Khasanah mengatakan BPJS Kesehatan berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kerja sama yang telah terjalin antara BPJS Kesehatan Cabang Semarang dengan Kejaksaan Negeri Demak ini terbilang efektif dalam hal meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam kewajibannya memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya,” tutur Wulan.
Sebanyak 16 badan usaha di kabupaten Demak telah dilimpahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Demak atas ketidakpatuhan badan usaha dalam hal pendaftaran sebagian tenaga kerja dan tunggakan iuran pekerja dalam Program JKN-KIS.
"Beberapa badan usaha tersebut sebelumnya telah melalui tahap sosialisasi baik dalam forum maupun sosialisasi langsung ke badan usaha. Bahkan kami telah mendatangi langsung agar badan usaha segera mendaftarkan pekerjanya dan membayarkan tunggakan iuran," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan: Peran Muhammadiyah untuk JKN-KIS sangat besar
Baca juga: Permudah akses, layanan kacamata Program JKN-KIS bisa dilakukan di FKTP
Wulan berharap dengan adanya upaya SKK kepada Kejaksaan Negeri Demak, tingkat kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN-KIS serta dapat membayarkan iurannya secara tepat waktu.
Program JKN-KIS, tambah Wulan, memberikan solusi yang efisien bagi pemberi kerja dengan biaya yang seminimal mungkin dapat menjamin risiko sakit dari yang ringan hingga berat.
“Bagi badan usaha yang sampai saat ini belum menuntaskan kewajibannya, supaya mari kita sama-sama membangun negeri ini melalui Program JKN-KIS. Program ini juga sangat berarti bagi pekerja di perusahaan, dan juga melindungi pemberi kerjanya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra.
Baca juga: BPJS Kesehatan Mendengar, ajak stakeholders JKN-KIS suarakan aspirasinya