Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan mempermudah memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada peserta Program JKN-KIS terutama di tengah situasi pandemi COVID-19 pada proses pemeriksaan mata dan pelayanan kacamata, karena kini bisa di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tanpa harus melalui proses rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Pelayanan kacamata di FKTP telah sejalan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 514 Tahun 2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP yang menjelaskan bahwa pemeriksaan refraksi merupakan salah satu kompetensi dokter pelayanan primer yang harus tuntas ditangani di FKTP.

Penjaminan pelayanan kacamata oleh BPJS Kesehatan pada FKTP meliputi pemeriksaan refraksi sampai dengan penetapan koreksi.

Baca juga: 2021, Pemerintah bantu iuran peserta JKN-KIS mandiri kelas 3
Baca juga: BPJS Kesehatan Mendengar, ajak stakeholders JKN-KIS suarakan aspirasinya

“Untuk menjalankan peresepan kacamata di FKTP, bagi FKTP yang mampu melakukan pemeriksaan refraksi sampai dengan meresepkan kacamata, maka peserta cukup datang ke FKTP terdaftar untuk menjalani pemeriksaan serta dilegalisasi pelayanannya. Selanjutnya, dokter FKTP akan menuliskan resep kacamata untuk diserahkan ke optik sesuai mapping,” kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Semarang Asri Wulandari.

Kriteria FKTP mampu melakukan pelayanan kacamata bagi peserta JKN-KIS adalah FKTP yang telah memiliki dokter yang kompeten untuk pemeriksaan refraksi dan atau refraksionis/optisien dan memiliki sarana prasarana berupa peralatan pemeriksaan refraksi yang dibutuhkan.

Bagi FKTP yang tidak dapat memberikan pemeriksaan refraksi sampai dengan meresepkan kacamata, maka peserta datang ke FKTP terdaftar untuk mendapat rujukan ke optik mapping, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan refraksi dan memperoleh print out hasil pemeriksaan visus oleh optik untuk dilegalisasi oleh FKTP.

Apabila telah dilakukan legalisasi oleh FKTP terdaftar, maka peserta dapat menyerahkan resep kacamata tersebut ke Optik kembali untuk dibuatkan kacamata.

“Untuk Kota Semarang dan Kabupaten Demak, setiap Optik kami petakan dengan beberapa FKTP berdasarkan wilayah kecamatan, sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi peserta karena lebih dekat. Untuk prosedur pelayanan kacamata di FKTP serta informasi Optik yang melayani bisa diperoleh di FKTP tempat peserta terdaftar,” tambah Asri.

Dengan adanya efisiensi pelayanan refraksi kacamata tersebut diharapkan peserta tidak akan bertumpuk ke rumah sakit lagi, sehingga rumah sakit terutama di tengah pandemi COVID 19, dengan demikian rumah sakit dapat melaksanakan tanggung jawab yang lebih sebagai faskes rujukan, sedangkan refraksi dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Salah satu peserta JKN-KIS, Witono mengatakan dirinya merasa tidak mengalami kendala selama mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan mata di klinik Palma.

"Peralatannya cukup komplet jadi tidak bolak-balik. Selain itu, semua petugas di fasilitas kesehatan juga ramah, tidak dibedakan dengan pasien umum dan asalkan kita sudah pahami prosedurnya, semuanya berjalan lancar. Intinya saya puas dengan pelayanan kacamata menggunakan Program JKN-KIS," kata Witono.

Baca juga: BPJS Kesehatan surplus Rp18,7 triliun, DPR: Turunkan premi
Baca juga: Tahun 2020, kepuasan Program JKN-KIS naik

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024