Banjarnegara (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Banjarnegara resmi memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE).

"Polres Banjarnegara sudah memberlakukan ETLE sejak diluncurkan serentak pada tanggal 23 Maret 2021 oleh Kapolri. CCTV terdapat di Jalan Pemuda dan Semampir," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasatlantas AKP Erwin Chan Siregar di Banjarnegara, Senin.

Selain menggunakan CCTV, pihaknya juga menggunakan Kamera Portabel Penindakan Kendaraan Bermotor (KOPEK) yakni kamera yang dipasang di helm polisi lalu lintas.

"Pada hari Senin ini ETLE sudah mulai berjalan sesuai mekanisme yang ditentukan, sembilan surat konfirmasi segera dikirim kepada pelanggar lalu lintas," katanya.

Mekanisme penindakan tilang elektronik diberlakukan ketika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas lalu terekam kamera pengawas atau terekam Kopek.

Sebagai tindak lanjut, petugas akan melakukan verifikasi data dan jenis pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Untuk tilang elektronik, 200 kamera disiapkan di helm polantas

Setelah itu, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pelanggar atau pemilik kendaraan sesuai dengan keterangan dalam STNK melalui PT Pos Indonesia dan/atau pesan elektronik.

Setelah menerima surat,  pelanggar dapat melakukan konfirmasi dengan mengirimkan lampiran blangko ke Posko ETLE atau melalui email resbnatilang5@gmail.com dan WhatsApp 0853-3655-8381 dengan batas waktu 14 hari.

"Pelanggar kemudian akan mendapatkan surat tilang warna biru dan kode briva sebagai kode pembayaran denda tilang melalui bank dengan batas waktu maksimal tujuh hari dan jika denda tidak dibayar maka STNK akan diblokir sementara," katanya.

Selain ETLE, pihaknya juga memasang kamera pengawas yang tersebar di 26 titik untuk memantau keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif dan juga memantau situasi arus lalu lintas selama 24 Jam.

"Semua CCTV terkoneksi dan termonitor di Posko ETLE Polres Banjarnegara," katanya.

Baca juga: Tilang elektronik,Polres Batang fokuskan penindakan lima pelanggaran

Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024