Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, Jawa Tengah, terus mendorong perusahaan-perusahaan di wilayah kerjanya untuk meningkatkan kepatuhan kepesertaan.

"Bentuk ketidakpatuhan kepesertaan di antaranya perusahaan wajib belum daftar, perusahaan daftar sebagian (program, tenaga kerja, dan upah), serta perusahaan menunggak iuran," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Agus Widiyanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan upaya persuasif dalam rangka meningkatkan kepatuhan perusahaan seperti melaksanakan sosialisasi program dan manfaat mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan, kunjungan, serta teguran melalui surat.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Purwokerto siap hadapi tantangan pengelolaan jamsostek

Selain itu, pihaknya juga menjalin koordinasi dan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas dalam rangka penegakan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerjanya.

"Koordinasi ini membahas tentang teknis pendampingan hukum dan penyerahan surat kuasa khusus (SKK)," katanya.

Agus mengatakan pendampingan tersebut dilakukan dengan melaksanakan sosialisasi bersama Kejari Banyumas mengenai manfaat dan kewajiban yang melekat kepada pemberi kerja tentang aturan ketenagakerjaan.

"Kami akan memberikan sosialisasi kepada pemberi kerja," katanya menegaskan.

Ia mengatakan bagi perusahaan yang tidak patuh, akan mendapat sanksi berupa teguran tertulis dan pengenaan denda serta sanksi administrasi berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu seperti pencabutan izin usaha.

Di samping itu, kata dia, bagi perusahaan wajib belum daftar dan perusahaan daftar sebagian terancam sanksi pidana kurungan penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

"Dalam waktu dekat ini, kami akan memberikan SKK kepada Kejari Banyumas dengan harapan para perusahaan lebih patuh kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Baca juga: Mudahkan layanan, BPJAMSOSTEK Ungaran ada dalam Mall Pelayanan Publik di Salatiga
Baca juga: BPJAMSOSTEK Purwokerto bidik pekerja sektor kehutanan jadi peserta

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024