Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, Jawa Tengah, membidik masyarakat yang bekerja di sektor kehutanan untuk menjadi peserta program jaminan sosial tersebut.
"Jadi BPJS Ketenagakerjaan sendiri diamanahkan bukan hanya mereka yang bekerja pada sektor-sektor formal, juga teman-teman yang bekerja di sektor informal seperti kehutanan, perkebunan, tukang ojek, penderes, dan sebagainya untuk menjadi peserta kami," kata Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Purwokerto Agus Widiyanto didampingi Account Representative Khusus (ARK) pada Bidang Kepesertaan Rajiv Ramonasani di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Ia mengatakan khusus untuk masyarakat yang bekerja pada sektor kehutanan, telah dimulai di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lumbir, Perum Perhutani KPH Banyumas Barat, yang masuk wilayah Kabupaten Banyumas.
Dalam hal ini, kata dia, wilayah BKPH Lumbir meliputi Kecamatan Wangon, Lumbir, Gumelar, dan sekitarnya.
"Jumlah pekerja sektor kehutanan di wilayah itu yang telah menjadi peserta kami sejak tahun 2020 kurang lebih 2.000 orang, utamanya penyadap getah pinus di BKPH Lumbir," katanya.
Sementara di wilayah Perum Perhutani KPH Banyumas Timur, kata dia, telah dimulai dengan sosialisasi di BKPH Karangkobar yang masuk wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Ia mengatakan setiap kali melaksanakan sosialisasi, pihaknya juga membentuk satu Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) yang domisilinya tidak jauh dari tengah-tengah warga desa hutan.
"Jadi, untuk pendaftaran, teman-teman pekerja sektor kehutanan tidak perlu datang langsung ke BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, tetapi bisa melalui rekan Perisai. Untuk pengajuan klaim juga bisa dibantu oleh teman-teman Perisai," katanya menjelaskan.
Menurut dia, jumlah pekerja sektor kehutanan di wilayah kerja BPJAMSOSTEK Purwokerto (Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara, red.) yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai lebih dari 3.000 orang, 2.000 orang di antaranya berada di BKPH Lumbir.
Ia menargetkan pada tahun 2021, jumlah pekerja sektor kehutanan di wilayah kerja BPJAMSOSTEK Purwokerto yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai lebih dari 5.000 orang.
"Jumlah peserta 2.000 orang di BKPH Lumbir itu saja baru separuhnya. Jadi, kalau dilihat dari potensi teman-teman penyadap di Banyumas Barat maupun Banyumas Timur, mungkin bisa lebih dari 5.000 orang," katanya.
Bahkan di Kabupaten Banyumas, kata dia, saat sekarang telah ada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga semua pekerja di wilayah itu wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut mengenai kepesertaan dari pekerja sektor kehutanan, ARK BPJAMSOSTEK Purwokerto Rajiv Ramonasani mengharapkan para pekerja minimal terlindungi dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Di mana dua program ini sifatnya seperti payung, jadi ketika terjadi risiko, sudah otomatis dilindungi dengan hanya membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan," katanya.
Menurut dia, pihaknya juga ingin pekerja sektor kehutanan juga dapat terlindungi dalam program jaminan hari tua yang dapat dinikmati ketika mereka tidak lagi bekerja.
Khusus untuk kepesertaan pekerja sektor kehutanan di BKPH Lumbir, dia mengakui dukungannya sangat luar biasa baik dari pekerja maupun Perum Perhutani.
Bahkan, kata dia, pekerja sektor kehutanan tersebut makin yakin atas program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK setelah salah satu ahli waris rekan mereka mendapatkan pembayaran klaim jaminan kematian meskipun baru sekitar dua bulan menjadi peserta.
"Kebetulan ada salah seorang penyadap di TPG (Tempat Pengumpulan Getah) Prompong, RPH (Resor Pemangkuan Hutan) Lumbir, atas nama Pak Kusyadi yang meninggal dunia pada bulan Oktober 2020, baru menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama dua bulan. Oleh karena Pak Kusyadi sudah menjadi peserta, kemarin kami menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli warisnya, yakni istrinya atas nama ibu Salimah," katanya.
Menurut dia, santunan tersebut diserahkan secara simbolis kepada Salimah di TPG Prompong dengan disaksikan pejabat Perum Perhutani KPH Banyumas Barat, Kepala Desa Karanggayam, tokoh masyarat, dan warga sekitar.
"Jadi BPJS Ketenagakerjaan sendiri diamanahkan bukan hanya mereka yang bekerja pada sektor-sektor formal, juga teman-teman yang bekerja di sektor informal seperti kehutanan, perkebunan, tukang ojek, penderes, dan sebagainya untuk menjadi peserta kami," kata Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Purwokerto Agus Widiyanto didampingi Account Representative Khusus (ARK) pada Bidang Kepesertaan Rajiv Ramonasani di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Ia mengatakan khusus untuk masyarakat yang bekerja pada sektor kehutanan, telah dimulai di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lumbir, Perum Perhutani KPH Banyumas Barat, yang masuk wilayah Kabupaten Banyumas.
Dalam hal ini, kata dia, wilayah BKPH Lumbir meliputi Kecamatan Wangon, Lumbir, Gumelar, dan sekitarnya.
"Jumlah pekerja sektor kehutanan di wilayah itu yang telah menjadi peserta kami sejak tahun 2020 kurang lebih 2.000 orang, utamanya penyadap getah pinus di BKPH Lumbir," katanya.
Sementara di wilayah Perum Perhutani KPH Banyumas Timur, kata dia, telah dimulai dengan sosialisasi di BKPH Karangkobar yang masuk wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Ia mengatakan setiap kali melaksanakan sosialisasi, pihaknya juga membentuk satu Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) yang domisilinya tidak jauh dari tengah-tengah warga desa hutan.
"Jadi, untuk pendaftaran, teman-teman pekerja sektor kehutanan tidak perlu datang langsung ke BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, tetapi bisa melalui rekan Perisai. Untuk pengajuan klaim juga bisa dibantu oleh teman-teman Perisai," katanya menjelaskan.
Menurut dia, jumlah pekerja sektor kehutanan di wilayah kerja BPJAMSOSTEK Purwokerto (Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara, red.) yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai lebih dari 3.000 orang, 2.000 orang di antaranya berada di BKPH Lumbir.
Ia menargetkan pada tahun 2021, jumlah pekerja sektor kehutanan di wilayah kerja BPJAMSOSTEK Purwokerto yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai lebih dari 5.000 orang.
"Jumlah peserta 2.000 orang di BKPH Lumbir itu saja baru separuhnya. Jadi, kalau dilihat dari potensi teman-teman penyadap di Banyumas Barat maupun Banyumas Timur, mungkin bisa lebih dari 5.000 orang," katanya.
Bahkan di Kabupaten Banyumas, kata dia, saat sekarang telah ada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga semua pekerja di wilayah itu wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut mengenai kepesertaan dari pekerja sektor kehutanan, ARK BPJAMSOSTEK Purwokerto Rajiv Ramonasani mengharapkan para pekerja minimal terlindungi dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Di mana dua program ini sifatnya seperti payung, jadi ketika terjadi risiko, sudah otomatis dilindungi dengan hanya membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan," katanya.
Menurut dia, pihaknya juga ingin pekerja sektor kehutanan juga dapat terlindungi dalam program jaminan hari tua yang dapat dinikmati ketika mereka tidak lagi bekerja.
Khusus untuk kepesertaan pekerja sektor kehutanan di BKPH Lumbir, dia mengakui dukungannya sangat luar biasa baik dari pekerja maupun Perum Perhutani.
Bahkan, kata dia, pekerja sektor kehutanan tersebut makin yakin atas program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK setelah salah satu ahli waris rekan mereka mendapatkan pembayaran klaim jaminan kematian meskipun baru sekitar dua bulan menjadi peserta.
"Kebetulan ada salah seorang penyadap di TPG (Tempat Pengumpulan Getah) Prompong, RPH (Resor Pemangkuan Hutan) Lumbir, atas nama Pak Kusyadi yang meninggal dunia pada bulan Oktober 2020, baru menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama dua bulan. Oleh karena Pak Kusyadi sudah menjadi peserta, kemarin kami menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli warisnya, yakni istrinya atas nama ibu Salimah," katanya.
Menurut dia, santunan tersebut diserahkan secara simbolis kepada Salimah di TPG Prompong dengan disaksikan pejabat Perum Perhutani KPH Banyumas Barat, Kepala Desa Karanggayam, tokoh masyarat, dan warga sekitar.