Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah memperkuat kesadaran warga untuk terus mematuhi protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari menyusul keberhasilan menekan penularan COVID-19 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"PPKM Mikro sudah terlihat perkembangan positifnya, di mana angka kesembuhan naik tajam, angka kematian berhasil diturunkan. Tetapi di sisi lain, ekonomi kerakyatan tetap berjalan," kata Pelaksana Harian Wali Kota Magelang Joko Budiyono dalam keterangan tertulis diterima di Magelang, Rabu.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Magelang mencatat 982 rukun tetangga (RT) telah berstatus zona hijau, sedangkan sisanya yang 50 RT telah zona kuning. Pemkot Magelang melalui berbagai langkah terus mengupayakan seluruh RT di daerah itu kembali ke zona hijau.

Baca juga: Tren peningkatan kepatuhan jadi modal pembentukan norma baru

"Ini memang tugas berat, tapi harus dilakukan secara bersama-sama, kompak, dan masif, mengendalikan penyebaran COVID-19," katanya.

Data bersumber dari https://covid19.magelangkota.go.id. hingga Selasa (23/2), pukul 18.00 WIB, mencatat antara lain total kontak erat 2.583 orang, probable 31 orang, suspek 952 orang, konfirmasi 1.940 di mana 1.798 sembuh, dan meninggal dunia 146 orang.

Joko mengatakan PPKM Mikro di daerah setempat sejak 9 Februari 2021 telah menunjukkan perkembangan hasil menggembirakan, di antaranya penurunan jumlah kasus positif dan kenaikan kasus sembuh. Hal itu, membuat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit rujukan COVID-19 di kota tersebut bertambah.

Ia juga menilai kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan semakin meningkat.

Pemkot Magelang juga mengupayakan penyemprotan desinfektan massal, termasuk optimalisasi pelaksanaan 3T (tracing, testing, dan treatment), guna mencapai target zona hijau daerah setempat.

"Bahkan, Kota Magelang mendapatkan peringkat keempat se-Jawa Tengah, termasuk daerah yang melaksanakan tracing di atas 150 persen," katanya.

Dia berharap, ke depan terus terjadi tren positif itu, terlebih Kota Magelang saat ini memperpanjang PPKM Mikro hingga 8 Maret 2021.

Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 yang dikeluarkan di Jakarta, 19 Februari 2021, katanya, aturan dalam perpanjangan PPKM kali ini tidak jauh berbeda dengan PPKM sebelumnya.

Ia menjelaskan zonasi RT berdasarkan zona hijau, kuning, oranye, dan merah tetap berlaku beserta teknis-teknis pelaksanaannya.

Dengan menerapkan protokol kesehatan, katanya, kegiatan perkantoran di daerah setempat berlaku 50 persen bekerja dari rumah, kegiatan belajar mengajar tetap secara daring, sektor esensial beroperasi 100 persen, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, katanya, restoran bisa melayani makan di tempat dengan maksimal 50 persen kapasitas, layanan pesan-antar tetap diperbolehkan, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen, kegiatan di tempat ibadah maksimal dihadiri 50 persen dari total kapasitas, dan transportasi umum mengikuti kondisi wilayah dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Baca juga: Polres Banjarnegara intensifkan patroli penegakan prokes
Baca juga: Dokter: Tetap terapkan protokol kesehatan saat olahraga lari

Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024