Solo (ANTARA) - Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mendorong kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dari kelompok informal salah satunya juru parkir.
"Untuk biaya iurannya berasal dari pengelola atau petugas parkir itu sendiri, kan dipotongnya 'nggak' banyak," katanya usai menyerahkan santunan jaminan kematian kepada lima peserta di Loji Gandrung Solo, Kamis (11/2).
Terkait hal itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surakarta. Secara teknis, nantinya sebelum kontrak lelang para juru parkir diminta untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan peserta BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilacap apresiasi 4.500 guru honorer terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan
Baca juga: Apindo Jateng yakinkan dana pekerja aman dikelola BPJAMSOSTEK
"Jumlahnya kalau untuk juru parkir di Kota Solo ini bisa sampai puluhan ribu, kalau pengelolanya ribuan. Itu sangat bahaya kalau tidak diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan karena pekerjaan mereka rentan kecelakaan. Saya tidak mau mereka kecelakaan tapi kan paling tidak ada perlindungannya," katanya.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Surakarta Hasan Fahmi menyambut baik usulan Wali Kota Surakarta terkait kepesertaan dari juru parkir mengingat risiko pekerjaan yang cukup tinggi.
"Mereka kerja dari pagi sampai sore bahkan sampai malam. Risikonya bisa tersenggol kendaraan, tertabrak sehingga sangat dibutuhkan jaminan perlindungan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian kepada para tenaga kerja ini. Harapannya bisa terlaksana tahun ini," katanya.
Ia mengatakan dengan cukup mengiur sebesar Rp16.800 per bulan setiap peserta bisa memperoleh jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Ia mengatakan besaran iuran tersebut cukup terjangkau, setiap peserta cukup menyisihkan uang sekitar Rp1.000 per hari untuk digunakan membayar kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Sejauh ini, dikatakannya, jumlah peserta yang terdaftar di BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surakarta khusus di Kota Solo sebanyak 161.850 orang. Dengan jumlah tersebut artinya dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja secara keseluruhan, masih banyak pekerja yang belum terkover program perlindungan dari BPJAMSOSTEK.
"Tugas kami masih sangat besar untuk mengedukasi pekerja agar ikut BPJAMSOSTEK. Baru 50 persen yang masuk ke program BPJS Ketenagakerjaan, kalau perusahaan menengah hingga besar sudah 99 persen. Dalam hal ini konsentrasi kami adalah mengedukasi perusahaan yang bergerak di sektor UKM dan pekerja mandiri, di antaranya penjual angkringan, pekerja seni, pengrajin, pembatik, dan pedagang," katanya.
Terkait dengan kegiatan hari ini, dikatakannya, santunan diberikan kepada lima ahli waris peserta BPJAMSOSTEK. Lima peserta ini merupakan pengendara ojek berbasis daring yang meninggal namun bukan karena kecelakaan kerja.
"Ini tadi yang dapat santunan adalah 'driver' ojek 'online', dapat jaminan kematian, santunannya Rp42.000.000," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Surakarta bagikan APD ke perusahaan jaga keselamatan karyawan
"Untuk biaya iurannya berasal dari pengelola atau petugas parkir itu sendiri, kan dipotongnya 'nggak' banyak," katanya usai menyerahkan santunan jaminan kematian kepada lima peserta di Loji Gandrung Solo, Kamis (11/2).
Terkait hal itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surakarta. Secara teknis, nantinya sebelum kontrak lelang para juru parkir diminta untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan peserta BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilacap apresiasi 4.500 guru honorer terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan
Baca juga: Apindo Jateng yakinkan dana pekerja aman dikelola BPJAMSOSTEK
"Jumlahnya kalau untuk juru parkir di Kota Solo ini bisa sampai puluhan ribu, kalau pengelolanya ribuan. Itu sangat bahaya kalau tidak diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan karena pekerjaan mereka rentan kecelakaan. Saya tidak mau mereka kecelakaan tapi kan paling tidak ada perlindungannya," katanya.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Surakarta Hasan Fahmi menyambut baik usulan Wali Kota Surakarta terkait kepesertaan dari juru parkir mengingat risiko pekerjaan yang cukup tinggi.
"Mereka kerja dari pagi sampai sore bahkan sampai malam. Risikonya bisa tersenggol kendaraan, tertabrak sehingga sangat dibutuhkan jaminan perlindungan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian kepada para tenaga kerja ini. Harapannya bisa terlaksana tahun ini," katanya.
Ia mengatakan dengan cukup mengiur sebesar Rp16.800 per bulan setiap peserta bisa memperoleh jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Ia mengatakan besaran iuran tersebut cukup terjangkau, setiap peserta cukup menyisihkan uang sekitar Rp1.000 per hari untuk digunakan membayar kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Sejauh ini, dikatakannya, jumlah peserta yang terdaftar di BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surakarta khusus di Kota Solo sebanyak 161.850 orang. Dengan jumlah tersebut artinya dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja secara keseluruhan, masih banyak pekerja yang belum terkover program perlindungan dari BPJAMSOSTEK.
"Tugas kami masih sangat besar untuk mengedukasi pekerja agar ikut BPJAMSOSTEK. Baru 50 persen yang masuk ke program BPJS Ketenagakerjaan, kalau perusahaan menengah hingga besar sudah 99 persen. Dalam hal ini konsentrasi kami adalah mengedukasi perusahaan yang bergerak di sektor UKM dan pekerja mandiri, di antaranya penjual angkringan, pekerja seni, pengrajin, pembatik, dan pedagang," katanya.
Terkait dengan kegiatan hari ini, dikatakannya, santunan diberikan kepada lima ahli waris peserta BPJAMSOSTEK. Lima peserta ini merupakan pengendara ojek berbasis daring yang meninggal namun bukan karena kecelakaan kerja.
"Ini tadi yang dapat santunan adalah 'driver' ojek 'online', dapat jaminan kematian, santunannya Rp42.000.000," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Surakarta bagikan APD ke perusahaan jaga keselamatan karyawan