Semarang (ANTARA) - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongi menyatakan telah meyakinkan kepada para anggota bahwa dana pekerja aman dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal BPJAMSOSTEK.

"Tidak perlu khawatir. Apalagi ada perwakilan Apindo di Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK. Tidak hanya itu, BPJAMSOSTEK juga memiliki pengawas internal dan diaudit pula (oleh DJSN, OJK, KPK, BPK, dan KAP, red.)," kata Frans Kongi saat dihubungi di Semarang, Kamis.

Frans Kongi mengakui dengan adanya pemberitaan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) atas tuduhan korupsi, banyak anggota Apindo yang akan bereaksi keras.

"Namun saya yakinkan agar tidak gegabah, karena lebih baik menunggu proses hukum yang berlangsung. Kalau saya berani yakin uang pekerja tidak hilang, karena BPJAMSOSTEK kami nilai sehat," kata Frans Kongi.

Sebelumnya Hariyadi B Sukamdani, Ketua Umum Apindo (nasional) juga telah menanggapi isu tersebut dengan mengatakan pihaknya selalu memantau perkembangan kasus hukum yang berjalan.

“BPJAMSOSTEK telah memberikan klarifikasi dan menghubungi Apindo secara langsung untuk menjelaskan isu yang merebak ini. Kami di Apindo meminta kepada BPJAMSOSTEK untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dalam kasus ini,” kata Hariyadi.

Apindo, kata Hariyadi, juga berharap Kejagung dapat bekerja secara profesional, objektif, dan
tanpa intervensi dari pihak manapun dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini.

Baca juga: Ini kata Sarbumusi, KSPN, dan KSBSI soal kasus BPJAMSOSTEK

Menurut Hariyadi, BPJAMSOSTEK juga memberikan klarifikasi terkait unrealized loss (penurunan nilai investasi) yang terjadi pada periode Agustus-September 2020 yang menyentuh nilai Rp43 triliun. Seiring dengan membaiknya IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dan dengan pengelolaan investasi yang baik, nilai tersebut turun dan pada Januari 2021 menjadi Rp14 triliun.

“Kami memahami betul bahwa Unrealized Loss yang terjadi tersebut bukan merupakan kerugian yang dialami oleh BPJAMSOSTEK, karena kualitas aset investasi yang dimiliki BPJAMSOSTEK merupakan kategori LQ45 atau saham yang memiliki fundamental baik,” tambahnya.

Hariyadi juga mengatakan dirinya pernah menjadi Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, sehingga memahami betul betapa rigid regulasi pengelolaan dana investasi yang menjadi pedoman BPJAMSOSTEK, baik dari regulasi eksternal maupun internal.

"Kami mengapresiasi langkah manajemen BPJAMSOSTEK dalam pengelolaan dana investasi yang baik, termasuk dalam melakukan efisiensi biaya transaksi dengan mitra investasi. Selain itu, berdasarkan pengamatan yang kami lakukan, pengelolaan investasi BPJAMSOSTEK dilakukan dengan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak tepat apabila disamakan dengan kasus yang terjadi di Jiwasraya ataupun ASABRI," katanya.

Baca juga: Relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir

Apindo, tambah Hariyadi, meyakini pengelolaan dana pekerja yang dilakukan BPJAMSOSTEK selama ini dilakukan sesuai prosedur yang baik dan aman, serta berharap masyarakat tidak
terpengaruh pada isu negatif yang muncul terkait dengan penyidikan tersebut dan mendorong BPJAMSOSTEK tetap memberikan pelayanan terbaik kepada peserta di seluruh Indonesia.

“Kami akan menunggu proses hukum berjalan dengan semestinya dan kami harap agar kasus ini bisa segera selesai dan tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di masyarakat terkait keamanan dana pekerja,” tutup Hariyadi.

Baca juga: Pandemi, peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap peroleh imbal hasil di atas deposito

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024