Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tetap mencatatkan hasil positif pada kinerja institusi sepanjang tahun 2020 di antaranya kinerja pada bidang investasi, kepesertaan, dan pelayanan dengan penerimaan iuran (unaudited) sebesar Rp73,31 triliun tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp486,38 triliun pada akhir Desember 2020.

BPJAMSOSTEK juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp32,30 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,38 persen atau tumbuh masing-masing sebesar 12,59 persen dan 10,85 persen dibandingkan tahun akhir 2019.

"Untuk alokasi dana investasi, BPJAMSOSTEK menempatkan sebesar 64 persen pada surat utang, 17 persen saham, 10 persen deposito, 8 persen reksadana, dan investasi langsung sebesar 1 persen," sebut Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto.

Agus menjelaskan investasi BPJAMSOSTEK dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya, serta Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50 persen.

"Kondisi pandemi termasuk pasar investasi global dan regional tentunya memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan pada tahun 2020. Tapi kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 74 persen dari total portofolio, sehingga tidak berpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG," kata Agus.

Agus mencontohkan pada investasi saham, mayoritas penempatan atau 98 persen penempatan dana dilakukan pada saham kategori Blue Chip atau LQ45 dengan tetap menerapkan protokol investasi yang ketat (jumlah saham non-LQ45 sekitar 2 persen dari total portofolio saham BPJAMSOSTEK).

"Untuk saham, BPJAMSOSTEK hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik. Tentunya faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten. Jadi, tidak ada investasi pada saham-saham gorengan," jelas Agus.

Baca juga: Pengendalian gratifikasi BPJAMSOSTEK kembali terima penghargaan KPK

Untuk lebih memaksimalkan hasil kelolaan investasi, katanya, BPJAMSOSTEK juga mengurangi broker fee atau biaya transaksi penempatan dana dengan manajer investasi.

Agus menambahkan dengan kinerja pengelolaan dana tersebut, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta, sehingga BPJAMSOSTEK dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 5,63 persen p.a yang tentunya selalu di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah yang pada tahun 2020 ini sebesar 3,87 persen.

"Walaupun banyak terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja) akibat berkurangnya pendapatan usaha sebagai dampak dari pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK tetap dapat melakukan akuisisi peserta sebanyak 17,4 juta untuk tahun 2020," kata Agus yang juga mengakui adanya lonjakan klaim JHT imbas dari PHK tidak bisa dihindari, yaitu sebesar 15,22 persen atau sebanyak 2,2 juta pengajuan klaim JHT pada tahun 2019 dengan nominal yang juga melonjak 24,25 persen atau sebesar Rp26,64 triliun.

Sepanjang tahun 2020, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan  BPJAMSOSTEK mengalami peningkatan sebesar 20,01 persen atau mencapai Rp36,5 triliun (untuk Jaminan Hari Tua Rp33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus; Jaminan Kematian sebanyak 34,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,35 triliun; Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 221,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,55 triliun, dan Jaminan Pensiun sebanyak 97,5 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp489,47 miliar).

"Tentunya kami akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang mungkin akan muncul di depan, seperti dengan mewujudkan transformasi digital berkelanjutan. Tahun 2021 ini harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi. BPJAMSOSTEK  siap mendukung upaya ini agar perlindungan menyeluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," tutup Agus.

Baca juga: Tumbuhkan empati masyarakat, BPJAMSOSTEK gelar Webinar Inklusi Pekerja Disabilitas

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024