Semarang (ANTARA) - Posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro tingkat kelurahan di 16 kecamatan se-Kota Semarang mulai bergerak guna mencegah penyebaran Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19), salah satunya Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari.

"Setiap hari posko ini ada petugas yang piket. Khusus malam hari, ada penambahan personel dari bhabinkamtibmas dan babinsa serta sukarelawan," kata Sekretaris Kelurahan Jatingaleh Budiyanto di Semarang, Kamis.

Baca juga: Wali Kota Magelang terbitkan Surat Edaran PPKM Mikro

Posko PPKM mikro ini, kata Budiyanto, dilengkapi tiga alat disinfektan beserta isinya, sabun, hand sanitizer, pelindung wajah (face shield), masker, tisu, dan sembako.

Budiyanto mengatakan bahwa posko ini buka 24 jam. Begitu menerima informasi ada warga yang terpapar Covid-19, petugas langsung mendatangi rumah yang bersangkutan.
  Sekretaris Kelurahan Jatingaleh Budiyanto (tengah) bersama anggota bhabinkamtibmas dan babinsa di Posko PPKM Mikro Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang. ANTARA/HO-Kelurahan Jatingaleh
Ia menjelaskan bahwa fungsi posko untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan. Hal ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021, tanggal 5 Februari 2021.

PPKM mikro, kata Sekretaris Kelurahan Jatingaleh ini, diberlakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota yang berlaku di Pulau Jawa dan Pulau Bali, mulai 9 sampai dengan 22 Februari 2021.

PPKM ini meliputi pembatasan tempat kerja: work from home (WFH) 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen; belajar mengajar secara daring (online); kapasitas tempat ibadah 50 persen; giat fasum dan sosbud yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

Baca juga: PPKM didaku efektif turunkan kasus COVID-19 di Purbalingga
Baca juga: Bupati Boyolali terbitkan surat edaran mengenai PPKM mikro

Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024