Boyolali (ANTARA) - Bupati Boyolali mengeluarkan surat edaran mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penularan virus corona.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Boyolali Suratno di Boyolali, Selasa, mengatakan bahwa surat edaran yang berlaku 9 hingga 22 Februari 2021 itu ditujukan untuk meningkatkan upaya pengendalian COVID-19.
"Kami berharap ini dapat meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona," kata Suratno.
Baca juga: Minimalisasi penularan COVID-19, Pemkot Surakarta segera terapkan PPKM mikro
Ia menjelaskan bahwa surat edaran mengenai PPKM mikro pada pokoknya mempertegas dan meningkatkan peran satuan tugas penanganan COVID-19 tingkat desa dan satuan tugas Jogo Tonggo di tingkat lingkungan rukun tetangga dan rukun warga.
Ketentuan mengenai PPKM mikro, menurut dia, mencakup upaya untuk meminimalkan kerumunan dan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pembatasan waktu operasional tempat kegiatan masyarakat.
Restoran, rumah makan, kafe, dan warung makanan kaki lima hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB dan selama dibuka harus membatasi jumlah pelanggan yang makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas ruang. Pusat belanja juga hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Tempat wisata, menurut ketentuan pemerintah, hanya boleh menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat dan hanya boleh beroperasi sampai pukul 16.00 WIB.
Operasional tempat hiburan, warung internet, tempat olahraga, dan kegiatan usaha sejenisnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Pengunjung tempat hiburan juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruang.
Suratno mengatakan bahwa pembatasan juga mencakup penyelenggaraan acara pernikahan. Tamu acara pernikahan dibatasi 30 orang dan waktu pelaksanaannya dibatasi paling lama 90 menit.
Hadiri acara takziah juga dibatasi maksimal 30 orang sekali waktu dan acara takziah hanya boleh dilaksanakan paling lama 60 menit.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boyolali Moch. Sofyan mengatakan bahwa operasi yustisi akan dilaksanakan tiga kali selama PPKM mikro.
"Untuk operasi yustisi malam hari lebih ditekankan dalam mengedukasi pedagang kaki lima dan rumah makan agar menaati aturan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB," kata Sofyan.
Baca juga: Begini cakupan aturan PPKM Mikro, berlaku mulai 9 Februari 2021
Baca juga: Kudus berharap PPKM skala mikro tekan kasus COVID-19
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Boyolali Suratno di Boyolali, Selasa, mengatakan bahwa surat edaran yang berlaku 9 hingga 22 Februari 2021 itu ditujukan untuk meningkatkan upaya pengendalian COVID-19.
"Kami berharap ini dapat meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona," kata Suratno.
Baca juga: Minimalisasi penularan COVID-19, Pemkot Surakarta segera terapkan PPKM mikro
Ia menjelaskan bahwa surat edaran mengenai PPKM mikro pada pokoknya mempertegas dan meningkatkan peran satuan tugas penanganan COVID-19 tingkat desa dan satuan tugas Jogo Tonggo di tingkat lingkungan rukun tetangga dan rukun warga.
Ketentuan mengenai PPKM mikro, menurut dia, mencakup upaya untuk meminimalkan kerumunan dan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pembatasan waktu operasional tempat kegiatan masyarakat.
Restoran, rumah makan, kafe, dan warung makanan kaki lima hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB dan selama dibuka harus membatasi jumlah pelanggan yang makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas ruang. Pusat belanja juga hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Tempat wisata, menurut ketentuan pemerintah, hanya boleh menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat dan hanya boleh beroperasi sampai pukul 16.00 WIB.
Operasional tempat hiburan, warung internet, tempat olahraga, dan kegiatan usaha sejenisnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Pengunjung tempat hiburan juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruang.
Suratno mengatakan bahwa pembatasan juga mencakup penyelenggaraan acara pernikahan. Tamu acara pernikahan dibatasi 30 orang dan waktu pelaksanaannya dibatasi paling lama 90 menit.
Hadiri acara takziah juga dibatasi maksimal 30 orang sekali waktu dan acara takziah hanya boleh dilaksanakan paling lama 60 menit.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boyolali Moch. Sofyan mengatakan bahwa operasi yustisi akan dilaksanakan tiga kali selama PPKM mikro.
"Untuk operasi yustisi malam hari lebih ditekankan dalam mengedukasi pedagang kaki lima dan rumah makan agar menaati aturan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB," kata Sofyan.
Baca juga: Begini cakupan aturan PPKM Mikro, berlaku mulai 9 Februari 2021
Baca juga: Kudus berharap PPKM skala mikro tekan kasus COVID-19