Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro menyusul adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk meminimalisasi penularan COVID-19 di masyarakat.
"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, untuk PPKM mikro ada tiga kategori, zona kuning, zona oranye, zona merah. Yang kami tegaskan zona merah," kata Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo di Solo, Senin.
Ia mengatakan di zona merah apabila ada lebih dari 10 rumah di dalam satu RT yang terpapar COVID-19, maka RT tersebut harus ditutup untuk sementara waktu dan warga setempat dilarang untuk keluar masuk selama 14 hari.
Baca juga: Begini cakupan aturan PPKM Mikro, berlaku mulai 9 Februari 2021
"Pemerintah langsung mengirim logistik selama 14 hari itu," katanya.
Meski demikian, sesuai dengan data dari Pemerintah Kota Surakarta, saat ini angka paparan COVID-19 di Solo memperlihatkan penurunan.
Dia mengatakan pada PPKM tahap kedua ini tingkat kesembuhannya lebih tinggi dan tingkat paparan turun.
"Kemarin pada hari Minggu (7/2) tambahan kasus COVID-19 30 orang dan kesembuhan bertambah 80 orang. Sabtu-nya (6/2) 15 terpapar dan jumlah sembuh 119 orang," katanya.
Pihaknya akan kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan aturan yang diberlakukan untuk masyarakat, termasuk terkait pemberlakuan PPKM mikro. Selain itu, pada SE terbaru yang mulai berlaku pada 9 Februari 2021 tersebut ada beberapa pelonggaran baik untuk masyarakat umum maupun pelaku usaha.
"Seperti misalnya masyarakat yang punya kerja sekarang maksimal 500 tamu, kalau sebelumnya kan 300 tamu, tetapi syaratnya tanpa tempat duduk tamu. Namun, hajatan ini tidak boleh diselenggarakan di perkampungan, di jalan, lapangan, rumah tinggal, pendopo joglo. Kalau tempat ibadah boleh maksimal 50 persen dari total kapasitas, tetap jaga jarak," katanya.
Selain itu, katanya, untuk tempat usaha juga diberikan kelonggaran, yaitu jumlah tempat duduk yang disediakan maksimum 50 persen.
"Kalau sebelumnya kan maksimal 25 persen, ini dinaikkan jadi 50 persen," katanya.
Waktu operasional untuk tempat belanja modern juga diperpanjang, yaitu untuk toko modern mulai pukul 06.00-21.00 WIB dan mal mulai pukul 10.00-21.00 WIB.
Baca juga: Kudus berharap PPKM skala mikro tekan kasus COVID-19
Baca juga: Jelang PPKM Mikro, Pemprov Jateng siapkan dukungan logistik kesehatan
"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, untuk PPKM mikro ada tiga kategori, zona kuning, zona oranye, zona merah. Yang kami tegaskan zona merah," kata Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo di Solo, Senin.
Ia mengatakan di zona merah apabila ada lebih dari 10 rumah di dalam satu RT yang terpapar COVID-19, maka RT tersebut harus ditutup untuk sementara waktu dan warga setempat dilarang untuk keluar masuk selama 14 hari.
Baca juga: Begini cakupan aturan PPKM Mikro, berlaku mulai 9 Februari 2021
"Pemerintah langsung mengirim logistik selama 14 hari itu," katanya.
Meski demikian, sesuai dengan data dari Pemerintah Kota Surakarta, saat ini angka paparan COVID-19 di Solo memperlihatkan penurunan.
Dia mengatakan pada PPKM tahap kedua ini tingkat kesembuhannya lebih tinggi dan tingkat paparan turun.
"Kemarin pada hari Minggu (7/2) tambahan kasus COVID-19 30 orang dan kesembuhan bertambah 80 orang. Sabtu-nya (6/2) 15 terpapar dan jumlah sembuh 119 orang," katanya.
Pihaknya akan kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan aturan yang diberlakukan untuk masyarakat, termasuk terkait pemberlakuan PPKM mikro. Selain itu, pada SE terbaru yang mulai berlaku pada 9 Februari 2021 tersebut ada beberapa pelonggaran baik untuk masyarakat umum maupun pelaku usaha.
"Seperti misalnya masyarakat yang punya kerja sekarang maksimal 500 tamu, kalau sebelumnya kan 300 tamu, tetapi syaratnya tanpa tempat duduk tamu. Namun, hajatan ini tidak boleh diselenggarakan di perkampungan, di jalan, lapangan, rumah tinggal, pendopo joglo. Kalau tempat ibadah boleh maksimal 50 persen dari total kapasitas, tetap jaga jarak," katanya.
Selain itu, katanya, untuk tempat usaha juga diberikan kelonggaran, yaitu jumlah tempat duduk yang disediakan maksimum 50 persen.
"Kalau sebelumnya kan maksimal 25 persen, ini dinaikkan jadi 50 persen," katanya.
Waktu operasional untuk tempat belanja modern juga diperpanjang, yaitu untuk toko modern mulai pukul 06.00-21.00 WIB dan mal mulai pukul 10.00-21.00 WIB.
Baca juga: Kudus berharap PPKM skala mikro tekan kasus COVID-19
Baca juga: Jelang PPKM Mikro, Pemprov Jateng siapkan dukungan logistik kesehatan