Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berharap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sesuai arahan Menteri Dalam Negeri bisa menekan angka temuan kasus COVID-19 karena pengawasannya melibatkan masyarakat.
"Untuk pemberlakuan PPKM berskala mikro di Kabupaten Kudus, kami menunggu hasil pemetaan desa yang masuk kategori zona berisiko penyebaran COVID-19 tingkat rendah, sedang atau tinggi atau masuk zona merah, oranye atau hijau," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Senin.
Ia menargetkan Selasa (9/2) sudah didapatkan hasil pemetaan zonasi di tingkat desa. Sedangkan ketua tim Satgas COVID-19 tingkat desa dijabat kepala desa, sedangkan ketua "jogo tonggo" dijabat ketua RW dan wakilnya ketua RT.
Baca juga: Jelang PPKM Mikro, Pemprov Jateng siapkan dukungan logistik kesehatan
Menurut dia, hal tersebut juga melanjutkan program "jogo tonggo" dan sebelumnya juga ada kampung tangguh sehingga ketika mulai diberlakukan tanggal 9-22 Februari 2021, tentunya lebih mudah karena sebelumnya sudah terbentuk tim.
Dengan adanya arahan dari Pemerintah Pusat, diharapkan pelaksanaannya di tingkat desa juga bisa berjalan lebih baik. Terutama dalam penegakan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.
"Jika nantinya ada desa yang masuk kategori zona merah, maka akan ada 'lockdown lokal' sehignga acara hajatan juga tidak diperkenankan demi menghindari kemungkinan terjadinya penularan virus corona," ujarnya.
Ia berharap pengawasan ketat tersebut bisa menekan angka temuan kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan diterapkan mulai Selasa (9/2) hingga 22 Februari 2021. Hal ini tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021.
Instruksi Mendagri ini berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Nantinya, PPKM berskala mikro melakukan pembatasan di tingkat lokal. Di mana pemberlakukannya mulai dari RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan.
Baca juga: Kepala daerah di Jateng diminta cermati peta zonasi terkait PPKM Mikro
Baca juga: Banyumas tak tutup pasar saat Gerakan Jateng di Rumah Saja
"Untuk pemberlakuan PPKM berskala mikro di Kabupaten Kudus, kami menunggu hasil pemetaan desa yang masuk kategori zona berisiko penyebaran COVID-19 tingkat rendah, sedang atau tinggi atau masuk zona merah, oranye atau hijau," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Senin.
Ia menargetkan Selasa (9/2) sudah didapatkan hasil pemetaan zonasi di tingkat desa. Sedangkan ketua tim Satgas COVID-19 tingkat desa dijabat kepala desa, sedangkan ketua "jogo tonggo" dijabat ketua RW dan wakilnya ketua RT.
Baca juga: Jelang PPKM Mikro, Pemprov Jateng siapkan dukungan logistik kesehatan
Menurut dia, hal tersebut juga melanjutkan program "jogo tonggo" dan sebelumnya juga ada kampung tangguh sehingga ketika mulai diberlakukan tanggal 9-22 Februari 2021, tentunya lebih mudah karena sebelumnya sudah terbentuk tim.
Dengan adanya arahan dari Pemerintah Pusat, diharapkan pelaksanaannya di tingkat desa juga bisa berjalan lebih baik. Terutama dalam penegakan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.
"Jika nantinya ada desa yang masuk kategori zona merah, maka akan ada 'lockdown lokal' sehignga acara hajatan juga tidak diperkenankan demi menghindari kemungkinan terjadinya penularan virus corona," ujarnya.
Ia berharap pengawasan ketat tersebut bisa menekan angka temuan kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan diterapkan mulai Selasa (9/2) hingga 22 Februari 2021. Hal ini tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021.
Instruksi Mendagri ini berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Nantinya, PPKM berskala mikro melakukan pembatasan di tingkat lokal. Di mana pemberlakukannya mulai dari RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan.
Baca juga: Kepala daerah di Jateng diminta cermati peta zonasi terkait PPKM Mikro
Baca juga: Banyumas tak tutup pasar saat Gerakan Jateng di Rumah Saja