Magelang (ANTARA) - Wali Kota Magelang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro berlaku pada 9-22 Februari 2021.

Sekretaris Daerah Joko Budiyono di Magelang, Rabu, mengatakan PPKM Mikro diberlakukan sampai tingkat RT dan RW dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito telah menandatangani SE nomor 443.5/47/112 tertanggal 9 Februari 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Wilayah Kota Magelang.

Joko menyampaikan SE tersebut menindaklanjuti Inmendagri nomor 03/2021 dan SE Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0002350 tertanggal 8 Februari 2021.

Melalui SE wali kota tersebut, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Satgas Jogo Tonggo, Lurah, tokoh masyarakat hingga tokoh agama dan relawan lainnya.

Ia memaparkan PPKM Mikro dilaksanakan dengan pertimbangan hasil kajian dan pemetaan risiko epidemiologis sesuai dengan kriteria berdasarkan zonasi, yakni zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah.

"Selanjutnya, membentuk posko di tingkat kelurahan, kecamatan dan kelurahan. Pada pelaksanaannya dioptimalkan peran Satgas Tugas Jogo Tonggo dalam mendukung dan mengawal PPKM Mikro," katanya.

Joko menyampaikan pengaturan PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kota Magelang yang meliputi beberapa ketentuan, antara lain membatasi tempat kerja/perkantoran dengan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Ia menuturkan untuk sektor esensial dan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Begitu juga dengan kegiatan konstruksi beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Adapun untuk kegiatan belajar mengajar masih secara daring, dan pembatasan jam operasional objek wisata sampai 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 30 persen.

Selanjutnya, kegiatan makan/minum di restoran atau sejenisnya sebesar 25 persen dari kapasitas semula. Layanan pesan-antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Dalam SE Wali Kota Magelang itu disebutkan jam operasional restoran atau kegiatan sejenisnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Sementara untuk angkringan, PKL atau kegiatan lain yang sejenis boleh buka sampai pukul 22.00 WIB.

Operasional untuk pusat perbelanjaan/mal dan toko modern dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen. Pembatasan juga berlaku untuk kegiatan-kegiatan di masyarakat, seperti pesta pernikahan, dan hajatan lainnya.

"Kegiatan fasilitas umum dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan prokes dihentikan sementara. Tempat hiburan/karaoke ditutup. Untuk kapasitas dan jam operasional transportasi umum juga diatur," katanya.

Joko mengatakan petugas gabungan akan melakukan penguatan protokol kesehatan berupa operasi kedisiplinan dan konsistensi masyarakat dalam menjalankan 3M dan 3T secara tepat sasaran.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024