Kudus (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini belum mendapatkan pengaduan soal pelanggaran ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2021 yang ditetapkan sebesar Rp2.290.995,33 per bulan.
"Pengaduan terkait pelanggaran soal ketentuan UMK 2021 memang masih nihil. Pemantauan segera dilakukan setelah rapat dengan perwakilan pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto di Kudus, Minggu.
Setelah itu, akan dilakukan pemantauan bersama untuk memastikan perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan upah pekerjanya sesuai UMK 2021, maksimal bulan ini. Selanjutnya akan dibuatkan saluran pengaduan terkait UMK.
Baca juga: UMK Kudus 2021 naik jadi Rp2,290 juta
Baca juga: Gubernur Jateng tetapkan UMK 2021 terendah Banjarnegara
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya belum membuat laporan pengaduan, namun bagi pekerja yang mengalami permasalahan soal UMK bisa melaporkannya ke kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus.
Masa pandemi COVID-19 memang sempat membuat beberapa perusahaan di Kabupaten Kudus berhenti produksi sehingga melakukan pemutusan hubungan kerja.
Sementara saat ini, kata dia, kondisinya relatif normal sehingga aktivitas industri juga sudah beroperasi kembali. Hanya saja, belum mengetahui kemampuan membayar upah pekerjanya apakah sesuai ketentuan atau belum.
"Pekerja juga belum ada yang melaporkannya kepada kami. Setelah ada pemantauan secara sampling terhadap perusahaan tentu baru diketahui apakah ada yang belum melaksanakan ketentuan UMK 2021," ujarnya.
Sebelum pemberlakuan UMK 2021, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi sehingga tahun 2021 semua perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan upah pekerjanya sesuai UMK harus mematuhinya.
Berdasarkan aturan terbaru, perusahaan tidak bisa lagi mengajukan penanguhan pembayaran UMK 2021. Sementara nominal UMK Kabupaten Kudus tahun 2021 sebesar Rp2.290.995,33 per bulan.
Baca juga: Banyumas segera sosialisasikan kenaikan UMK 2021 kepada pengusaha
Baca juga: Wali Kota Magelang setujui usulan upah Rp1,914 juta
Baca juga: Pemkot Surakarta tetapkan UMK 2021 naik 2,94 persen
"Pengaduan terkait pelanggaran soal ketentuan UMK 2021 memang masih nihil. Pemantauan segera dilakukan setelah rapat dengan perwakilan pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto di Kudus, Minggu.
Setelah itu, akan dilakukan pemantauan bersama untuk memastikan perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan upah pekerjanya sesuai UMK 2021, maksimal bulan ini. Selanjutnya akan dibuatkan saluran pengaduan terkait UMK.
Baca juga: UMK Kudus 2021 naik jadi Rp2,290 juta
Baca juga: Gubernur Jateng tetapkan UMK 2021 terendah Banjarnegara
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya belum membuat laporan pengaduan, namun bagi pekerja yang mengalami permasalahan soal UMK bisa melaporkannya ke kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus.
Masa pandemi COVID-19 memang sempat membuat beberapa perusahaan di Kabupaten Kudus berhenti produksi sehingga melakukan pemutusan hubungan kerja.
Sementara saat ini, kata dia, kondisinya relatif normal sehingga aktivitas industri juga sudah beroperasi kembali. Hanya saja, belum mengetahui kemampuan membayar upah pekerjanya apakah sesuai ketentuan atau belum.
"Pekerja juga belum ada yang melaporkannya kepada kami. Setelah ada pemantauan secara sampling terhadap perusahaan tentu baru diketahui apakah ada yang belum melaksanakan ketentuan UMK 2021," ujarnya.
Sebelum pemberlakuan UMK 2021, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi sehingga tahun 2021 semua perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan upah pekerjanya sesuai UMK harus mematuhinya.
Berdasarkan aturan terbaru, perusahaan tidak bisa lagi mengajukan penanguhan pembayaran UMK 2021. Sementara nominal UMK Kabupaten Kudus tahun 2021 sebesar Rp2.290.995,33 per bulan.
Baca juga: Banyumas segera sosialisasikan kenaikan UMK 2021 kepada pengusaha
Baca juga: Wali Kota Magelang setujui usulan upah Rp1,914 juta
Baca juga: Pemkot Surakarta tetapkan UMK 2021 naik 2,94 persen