Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah memastikan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 naik 2,94 persen dibandingkan dengan pada 2020.
"Kenaikannya dari Rp1.956.000 menjadi Rp2.013.810," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Ariani Indrastuti di Solo, Senin.
Untuk memperoleh angka kenaikan tersebut, sebelumnya Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah melakukan rapat lima kali. Meski demikian, dari rapat tersebut tidak bisa diperoleh satu angka yang menjadi kesepakatan bersama.
"Muncul dua angka, kalau dari pengusaha menghendaki kenaikan nol persen, sedangkan pekerja meminta agar kenaikannya sebesar 5,95 persen. Akhirnya dua angka ini kami sampaikan ke Pak Wali dan muncul keputusan 2,94 persen itu," katanya.
Baca juga: Gubernur Jateng tetapkan UMK 2021 terendah Banjarnegara
Terkait dengan hal tersebut, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada para pengusaha. Diharapkan seluruh pengusaha dapat menerima keputusan tersebut.
"Mestinya harus sepakat. Dengan diberlakukan UMK ini, maka perusahaan yang sudah memiliki upah dilarang memberikan upah di bawah yang sudah ditetapkan," katanya.
Meski demikian, untuk mengantisipasi perusahaan yang tidak mematuhi aturan UMK terbaru tersebut, pihaknya akan membuka ruang pengaduan bagi tenaga kerja.
"Nanti kami akan mediasi sesuai kesepakatan mereka karena ada regulasi yang mempersilakan penangguhan. Meski demikian, ini bentuknya utang, jadi tetap harus dibayarkan di belakang," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan upah minimum pada 2021 untuk 35 kota/kabupaten di Jateng. Kenaikan UMK tersebut bervariasi mulai dari 0,75-3,68 persen.
"Kenaikannya dari Rp1.956.000 menjadi Rp2.013.810," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Ariani Indrastuti di Solo, Senin.
Untuk memperoleh angka kenaikan tersebut, sebelumnya Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah melakukan rapat lima kali. Meski demikian, dari rapat tersebut tidak bisa diperoleh satu angka yang menjadi kesepakatan bersama.
"Muncul dua angka, kalau dari pengusaha menghendaki kenaikan nol persen, sedangkan pekerja meminta agar kenaikannya sebesar 5,95 persen. Akhirnya dua angka ini kami sampaikan ke Pak Wali dan muncul keputusan 2,94 persen itu," katanya.
Baca juga: Gubernur Jateng tetapkan UMK 2021 terendah Banjarnegara
Terkait dengan hal tersebut, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada para pengusaha. Diharapkan seluruh pengusaha dapat menerima keputusan tersebut.
"Mestinya harus sepakat. Dengan diberlakukan UMK ini, maka perusahaan yang sudah memiliki upah dilarang memberikan upah di bawah yang sudah ditetapkan," katanya.
Meski demikian, untuk mengantisipasi perusahaan yang tidak mematuhi aturan UMK terbaru tersebut, pihaknya akan membuka ruang pengaduan bagi tenaga kerja.
"Nanti kami akan mediasi sesuai kesepakatan mereka karena ada regulasi yang mempersilakan penangguhan. Meski demikian, ini bentuknya utang, jadi tetap harus dibayarkan di belakang," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan upah minimum pada 2021 untuk 35 kota/kabupaten di Jateng. Kenaikan UMK tersebut bervariasi mulai dari 0,75-3,68 persen.