Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemanggilan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada tahun anggaran 2020.

Diketahui bahwa KPK hari ini memanggil Ihsan sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono (AW).

"Rencana pemeriksaan akan dijadwalkan kembali karena surat panggilan belum diterima oleh saksi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dua saksi yang dipanggil untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB), yakni Eko Budi Santoso, mantan ajudan Mensos dan Direktur PT Integra Padma Mandiri Budi Pamungkas hadir memenuhi panggilan penyidik.

Ihsan yang merupakan politikus PDIP tersebut baru saja dirotasi dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menjadi anggota Komisi II DPR RI.

KPK pada hari Selasa (12/1) juga sempat menggeledah salah satu rumah di Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan informasi, rumah tersebut merupakan kediaman dari orang tua Ihsan.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan alat komunikasi dan juga sejumlah dokumen terkait dengan kasus suap bansos.

Selain Adi dan Juliari, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta Harry Van Sidabukke (HS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) masing-masing dari unsur swasta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
 

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024