Semarang (ANTARA) -
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Semarang, Rabu, mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat sebelum diteruskan ke bupati/wali kota di 35 kabupaten/kota.
"Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khusus Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakuan jam malam. Pak Menko Perekonomian juga sudah telpon saya soal itu, tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini," ujarnya usai memimpin rapat penanganan COVID-19 di Jateng.
Menurut Ganjar, pengetatan yang dimaksud itu bisa disebut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak dilakukan pada satu wilayah pemerintahan, melainkan pada daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah terkait jumlah COVID-19.
"Kalau di Jateng misalnya Semarang Raya, Solo Raya dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga ini yang menjadi perhatian, khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak," katanya.
Seperti diwartakan, pemerintah pusat memutuskan memberlakukan pembatasan sosial masyarakat secara ketat dan serentak di wilayah Jawa-Bali pada 11 hingga 25 Januari mendatang.
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa pemberlakuan pembatasan sosial serentak di Jawa-Bali karena daerah-daerah itu memenuhi parameter dalam penanganan COVID-19 seperti keterisian tempat tidur rumah sakit, baik ICU maupun isolasi di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan berada di bawah nasional, yakni 14 persen.
Adapun beberapa pengetatan pembatasan masyarakat diantaranya membatasi work from office hanya menjadi 25 persen dan work from home menjadi 75 persen, kegiatan belajar mengajar masih akan daring, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, untuk restoran, jumlah tamu dibatasi maksimal 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan layanan pengataran bisa tetap buka.
Konstruksi masih tetap berjalan dengan protokol ketat, rumah ibadah dibatasi 50 persen, dan fasilitas umum ditutup sementara, termasuk moda transportasi juga dilakukan pengaturan.(LHP)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 sesuai instruksi pemerintah pusat guna mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Semarang, Rabu, mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat sebelum diteruskan ke bupati/wali kota di 35 kabupaten/kota.
"Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khusus Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakuan jam malam. Pak Menko Perekonomian juga sudah telpon saya soal itu, tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini," ujarnya usai memimpin rapat penanganan COVID-19 di Jateng.
Menurut Ganjar, pengetatan yang dimaksud itu bisa disebut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak dilakukan pada satu wilayah pemerintahan, melainkan pada daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah terkait jumlah COVID-19.
"Kalau di Jateng misalnya Semarang Raya, Solo Raya dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga ini yang menjadi perhatian, khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak," katanya.
Seperti diwartakan, pemerintah pusat memutuskan memberlakukan pembatasan sosial masyarakat secara ketat dan serentak di wilayah Jawa-Bali pada 11 hingga 25 Januari mendatang.
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa pemberlakuan pembatasan sosial serentak di Jawa-Bali karena daerah-daerah itu memenuhi parameter dalam penanganan COVID-19 seperti keterisian tempat tidur rumah sakit, baik ICU maupun isolasi di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan berada di bawah nasional, yakni 14 persen.
Adapun beberapa pengetatan pembatasan masyarakat diantaranya membatasi work from office hanya menjadi 25 persen dan work from home menjadi 75 persen, kegiatan belajar mengajar masih akan daring, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, untuk restoran, jumlah tamu dibatasi maksimal 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan layanan pengataran bisa tetap buka.
Konstruksi masih tetap berjalan dengan protokol ketat, rumah ibadah dibatasi 50 persen, dan fasilitas umum ditutup sementara, termasuk moda transportasi juga dilakukan pengaturan.(LHP)