Semarang (ANTARA) - "Bangga Melayani Negeri" menjadi tema HUT ke-60 Jasa Raharja yang jatuh pada 1 Januari 2021 segaris dengan beragam kinerja yang telah dilakukan dalam menjalankan tugas pokoknya yakni menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan sebagai wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dasar.
Jasa Raharja mendapatkan amanah sesuai UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 yakni menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum darat, laut dan udara, serta korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari dari iuran wajib (IW) dari penumpang saat membeli tiket alat angkutan umum dimana di dalamnya sudah termasuk premi/IW Jasa Raharja dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) pada saat pemilik kendaraan bermotor mengesahkan/memperpanjang STNK setiap tahunnya di kantor Samsat seluruh Indonesia.
Khusus untuk penumpang angkutan umum dalam kota dibebaskan dari kewajiban membayar iuran wajib atau premi Jasa Raharja tetapi tetap berhak atas santunan apabila angkutan yang dinaiki mendapat musibah kecelakaan (misalnya, penumpang mikrolet, metro mini, dll.)
Mengacu UU NO. 33 Tahun 1964, masyarakat berhak mendapatkan santunan saat alat angkutan yang ditumpangi dalam perjalanan mengalami kecelakaan berupa santunan meninggal dunia Rp50 juta; santunan perawatan/pengobatan dokter/RS/Puskesmas maksimal Rp20 juta (kecelakaan darat & laut) dan maksimal Rp50 juta(kecelakaan udara); santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta; santunan biaya penguburan (bagi yang tidak ada ahli waris) Rp4 juta; biaya Ambulance maksimal Rp500 ribu; biaya P3K maksimal Rp1 juta.
Baca juga: Jasa Raharja Pekalongan jamin santunan korban kecelakaan di Batang
Excelent Service
Tidak sekadar menyerahkan santunan, Jasa Raharja juga terus melakukan berbagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di antaranya dengan Pemasangan spanduk himbauan tertib lalu lintas di lokasi rawan kecelakaan sepanjang jalur mudik di wilayah Jawa Tengah.
Sebelum terjadi pandemi, Jasa Raharja memiliki program mudik gratis degan menyediakan bus gratis untuk para pemudik sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda motor. Para pemudik ini merupakan pemilik kendaraan bermotor yang biasa mudik dengan menggunakan sepeda motor dan di tahun 2019 ini Cabang Jawa Tengah telah memberangkatkan 15 Unit Bus ke 12 Kota Tujuan pada 1 Juni 2019.
Upaya untuk menekan angka kecelakaan, Jasa Raharja juga bekerja sama dengan Polri dalam sejumlah program kerja kampanye keselamatan lalu lintas dan Integrated System Pelayanan Lalu Lintas serta kerja sama dengan rumah sakit dan Dinas Kesehatan Provinsi dalam rangka penanganan terpadu korban kecelakaan lalu lintas jalan dan di Jawa Tengah terdapat 216 Rumah Sakit dan 30 Puskesmas yang telah bekerja sama.
Untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat, Jasa Raharja juga memiliki 9 Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) yang merupakan representasi dari perusahaan yang bertugas melakukan penerimaan berkas pengajuan sampai dengan proses penyelesaian pembayaran santunan dan 9 Kantor Pelayanan Jasa Raharja berada di Klaten, Kebumen, Wangon, Demak, Sragen, Jepara, Blora, Tegal, dan Ungaran.
Jasa Raharja juga menempatkan petugas pelayanan keliling (dengan mobil pelayanan keliling) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Para petugas pelayanan keliling bertugas pro aktif mendata korban di TKP dan rumah sakit, memproses penerimaan berkas pengajuan sampai dengan proses pembayaran santunan.
Baca juga: Libur akhir tahun, Jasa Raharja serahkan sarana pencegahan kecelakaan
Excellent service menjadi hal yang utama bagi Jasa Raharja baik saat pralaka, saat laka, dan pascalaka salah satunya saat korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) dan berkas telah lengkap, maka hanya dalam hitungan jam, santunan sudah dapat diterima oleh korban atau ahli waris.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami menegaskan Jasa Raharja sangat sigap dengan jemput bola untuk mendapatkan berkas yang dibutuhkan, sehingga dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian kecelakaan, berkas sudah lengkap dan santunan dapat langsung diserahkan ke korban maupun ahli waris.
Seiring perkembangan jaman, Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dan mempercepat proses klaim santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui aplikasi JRku. JRku merupakan inovasi dari Jasa Raharja dalam bentuk aplikasi mobile yang dapat digunakan oleh masyarakat umum (JRku eksternal) dan juga petugas Jasa Raharja sendiri (JRku Internal) dalam menunjang kegiatan operasional perusahaan.
JRku dapat di download di Google Play untuk Android dan App Store untuk IOS (Apple) dengan called name "JRkuJasa Raharja" yang dilengkapi beragam fitur antara lain: Fitur Safe My Trip, berguna bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kendaraan bermotor, dapat mengetahui status keberlakukan SWDKLLJ (plat hitam) atau IWKBU (plat kuning) dan juga dapat memberikan arah (rute) hingga tujuan, selain itu informasi rawan kecelakaan dapat dilihat di peta saat melakukan perjalanan.
Kemudian Fitur Informasi Kecelakaan yang dapat digunakan masyarakat jika melihat kejadian kecelakaan dan menginformasikan kepada JRku. JRku akan menampilkan data informasi tersebut dan berguna bagi masyarakat, sehingga mengetahui daerah-daerah mana saja yang rawan laka lantas.
Baca juga: Warga Kebumen jadi korban kecelakaan Tol Cipali, Jasa Raharja Jateng langsung serahkan santunan
Terdapat juga Fitur Santunan Online, dapat digunakan oleh masyarakat umum untuk mengajukan santunan melalui aplikasi JRku; Fitur Kendaraan (Pribadi) yang berguna bagi masyarakat yang ingin mengetahui masa laku SWDKLLJ dan juga menyimpan data kendaraanya pada Aplikasi JRku; Fitur Kendaraan (Umum) yang berguna bagi Pemiliki PO untuk melihat daftar kendaraan miliknya dan juga melakukan pembayaran IWKBU secara online.
Pelayanan di tengah pandemi
Saat pandemi COVID-19, Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami menegaskan Jasa Raharja terus mengedepankan pelayanan ke masyarakat termasuk ikut aktif melakukan upaya pencegahan penularan COVID-19 di antaranya bersama dengan Ditlantas Polda Jawa Tengah membagikan jamu, masker, dan vitamin kepada masyarakat di wilayah Semarang.
Pembagian jamu, masker, dan vitamin lebih dari 2.000 paket sebagai bentuk kepedulian di tengah pandemi COVID-19, dilaksanakan dua kali pada September 2020 yakni di Jalan Pahlawan depan Polda Jawa Tengah dan kedua bertempat di Jalan Sultan Agung depan Akpol Semarang, lebih dari 2000 jamu, masker, dan vitamin yang dibagikan kepada masyarakat.
"Pembagian jamu, masker, dan vitamin merupakan salah satu upaya Jasa Raharja agar masyarakat terus meningkatkan imunitas tubuh, mencegah penyebaran COVID-19, dan menggairahkan UMKM," kata Jahja.
Jasa Raharja juga menyiapkan tempat cuci tangan (wastafel portabel) di sejumlah terminal antara lain di Terminal Penggaron, Mangkang, Sisemut, Ambarawa, dan Terminal Somowono; membagikan pengharum mobil yang berisi himbauan keselamatan lalu lintas di jalan; pembuatan SIM C gratis bagi siswa sekolah setingkat SMA; pemberian bantuan sarana pendidikan bagi sekolah-sekolah; pemberian bantuan alat kesehatan dan alat pelindung diri kepada Rumah Sakit; serta pemberian paket sembako kepada orang-orang yang terdampak langsung karena pandemi COVID-19.
Terkait santunan, selama pandemi COVID-19 Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah mencatat hingga Desember 2020 jumlah klaim yang dibayarkan Rp432 miliar atau terjadi penurunan klaim sebesar 13,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dalam rangka menyambut HUT ke-60, Jasa Raharja juga menggelar sejumlah kegiatan di antaranya, penanaman 1.000 pohon Mangrove di Grand Maerakaca PRPP Semarang, donor darah pegawai Jasa Raharja di Kantor Cabang Jalan Sultan Agung, dan pembagian buku gratis ke Perpustakaan Microlibrary Semarang.
"Jasa Raharja bangga melayani negeri sesuai dengan tema HUT kali ini. Jasa Raharja akan terus memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat," tutup Jahja.
Baca juga: Mobil patroli tertabrak KA, Jasa Raharja sigap serahkan santunan
Jasa Raharja mendapatkan amanah sesuai UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 yakni menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum darat, laut dan udara, serta korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari dari iuran wajib (IW) dari penumpang saat membeli tiket alat angkutan umum dimana di dalamnya sudah termasuk premi/IW Jasa Raharja dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) pada saat pemilik kendaraan bermotor mengesahkan/memperpanjang STNK setiap tahunnya di kantor Samsat seluruh Indonesia.
Khusus untuk penumpang angkutan umum dalam kota dibebaskan dari kewajiban membayar iuran wajib atau premi Jasa Raharja tetapi tetap berhak atas santunan apabila angkutan yang dinaiki mendapat musibah kecelakaan (misalnya, penumpang mikrolet, metro mini, dll.)
Mengacu UU NO. 33 Tahun 1964, masyarakat berhak mendapatkan santunan saat alat angkutan yang ditumpangi dalam perjalanan mengalami kecelakaan berupa santunan meninggal dunia Rp50 juta; santunan perawatan/pengobatan dokter/RS/Puskesmas maksimal Rp20 juta (kecelakaan darat & laut) dan maksimal Rp50 juta(kecelakaan udara); santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta; santunan biaya penguburan (bagi yang tidak ada ahli waris) Rp4 juta; biaya Ambulance maksimal Rp500 ribu; biaya P3K maksimal Rp1 juta.
Baca juga: Jasa Raharja Pekalongan jamin santunan korban kecelakaan di Batang
Excelent Service
Tidak sekadar menyerahkan santunan, Jasa Raharja juga terus melakukan berbagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di antaranya dengan Pemasangan spanduk himbauan tertib lalu lintas di lokasi rawan kecelakaan sepanjang jalur mudik di wilayah Jawa Tengah.
Sebelum terjadi pandemi, Jasa Raharja memiliki program mudik gratis degan menyediakan bus gratis untuk para pemudik sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda motor. Para pemudik ini merupakan pemilik kendaraan bermotor yang biasa mudik dengan menggunakan sepeda motor dan di tahun 2019 ini Cabang Jawa Tengah telah memberangkatkan 15 Unit Bus ke 12 Kota Tujuan pada 1 Juni 2019.
Upaya untuk menekan angka kecelakaan, Jasa Raharja juga bekerja sama dengan Polri dalam sejumlah program kerja kampanye keselamatan lalu lintas dan Integrated System Pelayanan Lalu Lintas serta kerja sama dengan rumah sakit dan Dinas Kesehatan Provinsi dalam rangka penanganan terpadu korban kecelakaan lalu lintas jalan dan di Jawa Tengah terdapat 216 Rumah Sakit dan 30 Puskesmas yang telah bekerja sama.
Untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat, Jasa Raharja juga memiliki 9 Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) yang merupakan representasi dari perusahaan yang bertugas melakukan penerimaan berkas pengajuan sampai dengan proses penyelesaian pembayaran santunan dan 9 Kantor Pelayanan Jasa Raharja berada di Klaten, Kebumen, Wangon, Demak, Sragen, Jepara, Blora, Tegal, dan Ungaran.
Jasa Raharja juga menempatkan petugas pelayanan keliling (dengan mobil pelayanan keliling) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Para petugas pelayanan keliling bertugas pro aktif mendata korban di TKP dan rumah sakit, memproses penerimaan berkas pengajuan sampai dengan proses pembayaran santunan.
Baca juga: Libur akhir tahun, Jasa Raharja serahkan sarana pencegahan kecelakaan
Excellent service menjadi hal yang utama bagi Jasa Raharja baik saat pralaka, saat laka, dan pascalaka salah satunya saat korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) dan berkas telah lengkap, maka hanya dalam hitungan jam, santunan sudah dapat diterima oleh korban atau ahli waris.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami menegaskan Jasa Raharja sangat sigap dengan jemput bola untuk mendapatkan berkas yang dibutuhkan, sehingga dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian kecelakaan, berkas sudah lengkap dan santunan dapat langsung diserahkan ke korban maupun ahli waris.
Seiring perkembangan jaman, Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dan mempercepat proses klaim santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui aplikasi JRku. JRku merupakan inovasi dari Jasa Raharja dalam bentuk aplikasi mobile yang dapat digunakan oleh masyarakat umum (JRku eksternal) dan juga petugas Jasa Raharja sendiri (JRku Internal) dalam menunjang kegiatan operasional perusahaan.
JRku dapat di download di Google Play untuk Android dan App Store untuk IOS (Apple) dengan called name "JRkuJasa Raharja" yang dilengkapi beragam fitur antara lain: Fitur Safe My Trip, berguna bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kendaraan bermotor, dapat mengetahui status keberlakukan SWDKLLJ (plat hitam) atau IWKBU (plat kuning) dan juga dapat memberikan arah (rute) hingga tujuan, selain itu informasi rawan kecelakaan dapat dilihat di peta saat melakukan perjalanan.
Kemudian Fitur Informasi Kecelakaan yang dapat digunakan masyarakat jika melihat kejadian kecelakaan dan menginformasikan kepada JRku. JRku akan menampilkan data informasi tersebut dan berguna bagi masyarakat, sehingga mengetahui daerah-daerah mana saja yang rawan laka lantas.
Baca juga: Warga Kebumen jadi korban kecelakaan Tol Cipali, Jasa Raharja Jateng langsung serahkan santunan
Terdapat juga Fitur Santunan Online, dapat digunakan oleh masyarakat umum untuk mengajukan santunan melalui aplikasi JRku; Fitur Kendaraan (Pribadi) yang berguna bagi masyarakat yang ingin mengetahui masa laku SWDKLLJ dan juga menyimpan data kendaraanya pada Aplikasi JRku; Fitur Kendaraan (Umum) yang berguna bagi Pemiliki PO untuk melihat daftar kendaraan miliknya dan juga melakukan pembayaran IWKBU secara online.
Pelayanan di tengah pandemi
Saat pandemi COVID-19, Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami menegaskan Jasa Raharja terus mengedepankan pelayanan ke masyarakat termasuk ikut aktif melakukan upaya pencegahan penularan COVID-19 di antaranya bersama dengan Ditlantas Polda Jawa Tengah membagikan jamu, masker, dan vitamin kepada masyarakat di wilayah Semarang.
Pembagian jamu, masker, dan vitamin lebih dari 2.000 paket sebagai bentuk kepedulian di tengah pandemi COVID-19, dilaksanakan dua kali pada September 2020 yakni di Jalan Pahlawan depan Polda Jawa Tengah dan kedua bertempat di Jalan Sultan Agung depan Akpol Semarang, lebih dari 2000 jamu, masker, dan vitamin yang dibagikan kepada masyarakat.
"Pembagian jamu, masker, dan vitamin merupakan salah satu upaya Jasa Raharja agar masyarakat terus meningkatkan imunitas tubuh, mencegah penyebaran COVID-19, dan menggairahkan UMKM," kata Jahja.
Jasa Raharja juga menyiapkan tempat cuci tangan (wastafel portabel) di sejumlah terminal antara lain di Terminal Penggaron, Mangkang, Sisemut, Ambarawa, dan Terminal Somowono; membagikan pengharum mobil yang berisi himbauan keselamatan lalu lintas di jalan; pembuatan SIM C gratis bagi siswa sekolah setingkat SMA; pemberian bantuan sarana pendidikan bagi sekolah-sekolah; pemberian bantuan alat kesehatan dan alat pelindung diri kepada Rumah Sakit; serta pemberian paket sembako kepada orang-orang yang terdampak langsung karena pandemi COVID-19.
Terkait santunan, selama pandemi COVID-19 Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah mencatat hingga Desember 2020 jumlah klaim yang dibayarkan Rp432 miliar atau terjadi penurunan klaim sebesar 13,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dalam rangka menyambut HUT ke-60, Jasa Raharja juga menggelar sejumlah kegiatan di antaranya, penanaman 1.000 pohon Mangrove di Grand Maerakaca PRPP Semarang, donor darah pegawai Jasa Raharja di Kantor Cabang Jalan Sultan Agung, dan pembagian buku gratis ke Perpustakaan Microlibrary Semarang.
"Jasa Raharja bangga melayani negeri sesuai dengan tema HUT kali ini. Jasa Raharja akan terus memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat," tutup Jahja.
Baca juga: Mobil patroli tertabrak KA, Jasa Raharja sigap serahkan santunan