Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah bersama Polda Jateng menyerahkan santunan dan tali asih kepada keluarga korban kecelakaan yang dialami dua anggota Polri dari Polsek Kalijambe, Sragen pada Minggu (13/12) malam.

Kecelakaan terjadi saat mobil yang ditumpangi dua anggota Polsek Kali Jambe dan satu anggota Koramil Kalijambe yang sedang melaksanakan patroli rutin gabungan tertabrak KA Brantas jurusan Pasar Senen-Blitar di perlintasan rel KA tanpa pintu di Dukuh Siboto, RT 011, Desa Kalimacan, Kecamatan Kalijambe, Sragen, Jateng  sekitar pukul 23.00 WIB.

Mobil patroli yang tertabrak kereta api, terseret hingga 200 meter dan berhenti tepat di Jembatan Kali Cemoro dan mengakibatkan tiga korban, namun satu korban di antaranya belum ditemukan.

Dua korban yang telah ditemukan yakni Aipda Samsul Hadi (57) warga Perum Gemolong, Sragen dan Bripka Slamet Mulyono (45) warga Solo, sedangkan Pelda Eka Budi(50) warga Dukuh/Desa Krikilan, RT 08 Kalijambe, Sragen yang bertugas di Koramil Kalijambe belum ditemukan dan masih terus dilakukan pencarian.

Baca juga: HUT ke-60, Jasa Raharja gelar donor darah

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami yang diwakili Kepala Perwakilan Jasa Raharja setempat bersama Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi pun memberikan perhatian langsung pada peristiwa kecelakaan tersebut dengan mendatangi dan menyerahkan santunan serta tali asih kepada keluarga korban.

"Yang tabah nggih, beliau sudah husnul Khotimah. Kalau ada yang penting jangan ragu hubungi Kapolresta Surakarta atau Kapolres Sragen," kata Kapolda pada istri korban, di rumah duka di Gemolong dan Solo, Senin (14/12).

Santunan untuk korban atas nama Samsul Hadi, diterima Siti Jamiah (istri korban) dan santunan korban atas nama Slamet Mulyono diterima Nurul Chairiyan (istri korban).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami yang diwakili Kepala Perwakilan Jasa Raharja Surakarta Eko Bagus Harja Kusuma menjelaskan penyerahan santunan pada keluarga korban yang menjadi ahli waris kurang dari 24 jam setelah kejadian, merupakan komitmen PT Jasa Raharja.

"Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp50 juta. Prosesnya kurang dari sehari, sudah menjadi komitmen dari Jasa Raharja untuk bergerak cepat memberikan hak keluarga korban," kata Eko Bagus Harja Kusuma.

Baca juga: Jasa Raharja Jateng serahkan santunan kecelakaan maut tol Cipali
 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024