Semarang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah telah menyerahkan santunan kepada para ahli waris dari korban kecelakaan maut di tol Cipali, pada Senin, 30 November 2020 pukul 03.00 WIB yang menyebabkan 10 orang meninggal dunia.

Kecelakaan yang berlokasi di jalan tol KM 78 Jalur A Tol Cipali melibatkan Mitsubishi ELF No.Pol G-1261-D dengan truck Hino Tronton No.Pol R-1857-GC dan truck Hino Trailer No.Pol B-9010-UEJ tersebut 9 di antaranya warga Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Pemalang.

Ke-10 korban meninggal dunia tersebut yakni Kiswoyo (39) warga Kab.Pemalang (ahli waris Suharto, orang tua korban); Rasbo Wibowo (55) warga Kab.Pekalongan (ahli waris Siti Maesaroh, istri korban); Sudirjo (47) warga Kab.Pekalongan (ahli waris Casyuni, isteri korban).

Maura Adelia Putri (Balita) warga Kab.Pekalongan (penguburan, Sulis Wahyuni ); Saefudin Juhri (41) Kab.Pekalongan (ahli waris Febriyanti Novitasari, anak korban); Tutur Ehwan Setiawan (43) warga Kab.Pekalongan (ahli waris Siti Giyanti, isteri korban).

Kemudian Maulana warga Kab.Pekalongan (ahli waris Sri Atun-orang tua korban); Vina Mutiara (35) warga Kab.Pekalongan (ahli waris Sulis Wahyuni, orang tua korban)' Sumintri (59) warga Kab.Pemalang (ahli waris Ramudi, suami korban); dan Afrizal (45) beralamat Jorong Koto Koto Ds./Kec. Salimpaung Kab.Tanah Datar-Sumatra Barat (ahli waris Elvi Yendra, istri korban).

Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami diwakili Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto langsung menindaklanjuti laporan kecelakaan dari Polres Purwakarta tersebut.

Petugas dari Kantor Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan dan Sumatera Barat, dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian kecelakaan langsung melakukan jemput bola ke domisili ahli waris korban untuk menyampaikan belasungkawa.

Jahja Joel Lami menegaskan berdasarkan UU No 34 dan PMK No. 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris yang sah, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris korban sebesar Rp50.000.000 langsung secara cashless ke rekening ahli waris.

Meskipun saat ini tengah terjadi pandemi COVID-19, tambah Jahja, tidak menghalangi insan Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan prosedur kesehatan dengan tetap memakai APD.

Adapun untuk meningkatkan Pelayanan bagi para korban kecelakaan lalu lintas, Kantor Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah sampai dengan bulan Oktober 2020 telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas diwilayah Jawa Tengah sebesar Rp21,1 miliar dan total penyerahan tahun 2019 sebesar Rp19,8 miliar.

"Santunan Jasa Raharja ini merupakan bukti negara hadir bagi masyarakat," tutup Jahja.


Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024