Semarang (ANTARA) - Kecelakaan lalu lintas yang terjadi Kamis, 17 Desember 2020 pukul 04.30 WIB di Jalan Tol Cipali KM 119 jalur B jurusan Palimanan menuju Cikopo, Kabupaten Subang telah mengakibatkan 4 orang meninggal dunia, 3 orang luka-luka, dan sebagian dari mereka merupakan warga Kebumen Jawa Tengah.

Atas kecelakaan tersebut, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah pun langsung memberikan kepastian jaminan baik yang luka-luka maupun yang meninggal dunia, bagi korban luka-luka dirawat di RS Abdul Rajak Purwakarta, sedangkan korban meninggal dunia telah dibayarkan santunannya dan diterima ahli waris korban.

Korban meninggal dunia antara lain Ahmad Rifai (44), alamat Setanah Duwur RT 04 RW 05 Kelurahan Nogoraji, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen; Atik Irawan (35), alamat Kp/Ds Ardiwarno Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen; dan dua korban dengan alamat yang sama Siti Nurhayati (28) dan Juminah (61), alamat Kebun Jeruk RT 02 RW 05 Kelurahan Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Sedangkan untuk korban luka-luka sebanyak 3 orang yakni Lidia Ayu Puspitasari (26), alamat Dukuh Kluwihan RT 03 RW 02 Desa Bejiruyung Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen; Kusno Wayadi (55), alamat Jalan Cipinang Kebembem Pori I/25 RT 011 RW 012 Desa Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur; Abidah (5), anak Siti Nurhayati alamat Kebun Jeruk RT 02 RW 05 Kelurahan Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Baca juga: Mobil patroli tertabrak KA, Jasa Raharja sigap serahkan santunan

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Masdar, selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Magelang yang membawahi wilayah Kebumen didampingi Eko Gigih Sunatyo, petugas KPJR wilayah Kebumen langsung ke rumah duka untuk mewakili PT Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa kepada para ahli waris korban yang meninggal dan turut berempati atas musibah yang dialami oleh korban kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali.

Penyerahan dana santunan untuk korban meninggal dunia di wilayah Kebumen secara langsung telah diberikan Eko Gigih Sunatyo untuk korban atas nama Atik Irawan dan langsung diserahkan kepada ahli warisnya Desti Nurhayati selaku istri korban yang beralamat di Desa Adiwarno, Kec. Buayan, Kabupaten Kebumen.

Sedangkan untuk korban Ahmad Rifai santunan diberikan kepada ahli warisnya, Darsiyah selaku istri sah dari korban yang beralamat di Desa Nogoraji, Kec. Buayan, Kabupaten Kebumen. 

Baca juga: Klaim asuransi kecelakaan PT Jasa Raharja Pekalongan turun 16,25 persen

Pada kesempatan yang sama keluarga ahli waris mengucapkan terima kasih kepada PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah yang telah berempati dan memberikan pelayanan prima kepada ahli waris korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali.

Kronologis kecelakaan terjadi saat kendaraan Daihatsu Grandmax yang dikemudikan Diki Triyantoro (25) dengan membawa 7 (tujuh) orang penumpang datang dari arah Palimanan/timur menuju ke Cikopo/barat pada lajur cepat, sewaktu berpindah ke lajur lambat, menabrak bagian belakang kendaraan jenis truk yang ada di depannya pada jalur lambat (truk tidak diketahui identitasnya karena meninggalkan tempat kejadian). 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024