Pekalongan (ANTARA) - PT Jasa Raharja Pekalongan, Jawa Tengah, menjamin santunan kepada dua korban meninggal dunia akibat kecelakaan karambol di jalur pantai utara Clapar, Kabupaten Batang, Kamis (24/12) pagi.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pada kecelakaan karambol yang melibatkan tiga kendaraan, yaitu truk boks, tronton, dan truk gandeng ini menewaskan dua korban yaitu Joko Setyawan (42) dan Gianto Nugroho (21), keduanya warga Kabupaten Klaten.
"Karena, kedua korban meninggal dunia ini adalah warga Kabupaten Klaten maka berkas santunan kematian diserahkan ke kantor pelayanan Jasa Raharja Klaten," katanya.
Sugeng mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 tahun 2017 disebutkan bahwa bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris sah maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian sebesar Rp50 juta secara cashless ke rekening ahli waris.
"Meski saat ini tengah terjadi pandemi COVID-19 dan libur Natal dan Tahun Baru 2021 tidak menghalangi kami bertugas untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas dengan melaksanakan kegiatan posko pengamanan (pospam) serta aksi simpatik ke beberapa posko di wilayah Polres Batang dan Pekalongan tanpa mengabaikan protokol kesehatan dan tetap memakai alat pelindung diri (APD)," katanya.
Ia mengatakan klaim asuransi kecelakaan yang diserahkan Jasa Raharja Pekalongan kepada ahli waris sejak Januari hingga akhir November 2020 mencapai Rp23,75 miliar atau turun 16,25 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, Rp28,36 miliar.
Turunnya klaim asuransi kecelakaan ini, kata dia, dipengaruhi pandemi COVID-19 dan arahan pemerintah untuk tidak mudik pada Lebaran 2020.
"Memang ada penurunan klaim asuaransi kecelakaan karena pandemi COVID-19 hingga 16,25 persen karena aktivitas masyarakat lebih banyak di rumah daripada di luar. Demikian pula, kami berharap pada pengendara selalu mematuhi aturan berlalu ,lintas di jalan raya sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan," katanya.
PT Jasa Raharja akan melakukan sistem "jemput bola" apabila menerima informasi kecelakaan di jalan raya yang mengakibatkan korban jiwa meninggal dunia dan mempercepat penyerahan santunan kepada ahli waris.
"Penyerahan santunan korban meninggal dunia pada ahli waris hanya membutuhkan waktu satu hari, 14 jam dan penyelesaian pengajuan berkas santunan lengkap adalah 19 menit," katanya.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pada kecelakaan karambol yang melibatkan tiga kendaraan, yaitu truk boks, tronton, dan truk gandeng ini menewaskan dua korban yaitu Joko Setyawan (42) dan Gianto Nugroho (21), keduanya warga Kabupaten Klaten.
"Karena, kedua korban meninggal dunia ini adalah warga Kabupaten Klaten maka berkas santunan kematian diserahkan ke kantor pelayanan Jasa Raharja Klaten," katanya.
Sugeng mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 tahun 2017 disebutkan bahwa bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris sah maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian sebesar Rp50 juta secara cashless ke rekening ahli waris.
"Meski saat ini tengah terjadi pandemi COVID-19 dan libur Natal dan Tahun Baru 2021 tidak menghalangi kami bertugas untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas dengan melaksanakan kegiatan posko pengamanan (pospam) serta aksi simpatik ke beberapa posko di wilayah Polres Batang dan Pekalongan tanpa mengabaikan protokol kesehatan dan tetap memakai alat pelindung diri (APD)," katanya.
Ia mengatakan klaim asuransi kecelakaan yang diserahkan Jasa Raharja Pekalongan kepada ahli waris sejak Januari hingga akhir November 2020 mencapai Rp23,75 miliar atau turun 16,25 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, Rp28,36 miliar.
Turunnya klaim asuransi kecelakaan ini, kata dia, dipengaruhi pandemi COVID-19 dan arahan pemerintah untuk tidak mudik pada Lebaran 2020.
"Memang ada penurunan klaim asuaransi kecelakaan karena pandemi COVID-19 hingga 16,25 persen karena aktivitas masyarakat lebih banyak di rumah daripada di luar. Demikian pula, kami berharap pada pengendara selalu mematuhi aturan berlalu ,lintas di jalan raya sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan," katanya.
PT Jasa Raharja akan melakukan sistem "jemput bola" apabila menerima informasi kecelakaan di jalan raya yang mengakibatkan korban jiwa meninggal dunia dan mempercepat penyerahan santunan kepada ahli waris.
"Penyerahan santunan korban meninggal dunia pada ahli waris hanya membutuhkan waktu satu hari, 14 jam dan penyelesaian pengajuan berkas santunan lengkap adalah 19 menit," katanya.