Rizieq Shihab ditahan

Minggu, 13 Desember 2020 5:16 WIB

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan M Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu dini hari.

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: FPI belum terima surat penahanan Rizieq setelah 11 jam pemeriksaan
Baca juga: FPI bantah kabar sebut Rizieq sengaja kabur dari panggilan polisi
Baca juga: Penyidik tanya seputar FPI kepada Rizieq selama 11 jam pemeriksaan


 


Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Najwa Shihab ungkap salah satu adegan favorit usai saksikan film "Buya Hamka"

18 April 2023 8:13 Wib, 2023

1.660 petugas dikerahkan kawal sidang kasasi Rizieq Shihab

11 October 2021 12:02 Wib, 2021

Puluhan orang diamankan saat sidang banding Rizieq Shihab

30 August 2021 15:56 Wib, 2021

Apa sih olahraga kesukaan Najwa Shihab?

12 August 2021 19:32 Wib, 2021

Dirut RS UMMI divonis 1 tahun penjara kasus tes usap Rizieq Shihab

24 June 2021 15:09 Wib, 2021
Terpopuler

RTMM-SPSI ajak pekerja informal ikut jaminan sosial ketenagakerjaan

PERISTIWA - 04 May 2024 6:23 Wib

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 02 May 2024 8:39 Wib

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 30 April 2024 8:24 Wib

ANTARA Biro Jateng lepas mahasiswa magang Polines

PERISTIWA - 04 May 2024 6:37 Wib

BPJS Kesehatan Purwokerto dan mitra RS pastikan prosedur pelayanan

PERISTIWA - 02 May 2024 9:05 Wib