Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap kasus pembobolan uang nasabah Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang mencapai ratusan juta rupiah.
"Anggota kami berhasil menangkap seorang perempuan Yul (44) di Wamena, Papua, pada Selasa (10/11). Ia dilaporkan ke Polresta Banyumas pada 4 Juni 2020 atas dugaan melakukan pembobolan uang nasabah BTPN Purwokerto," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Ajun Komisaris Polisi Berry, di Purwokerto, Sabtu malam.
Ia mengatakan Yul yang adalah warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, merupakan mantan karyawati BTPN Cabang Purwokerto.
Menurut dia, kasus itu terjadi dalam kurun waktu Januari 2018 hingga April 2019 saat Yul masih bekerja di Bagian Pemasaran BTPN Cabang Purwokerto.
Saat itu, Yul membujuk sejumlah nasabah bank lain untuk melakukan take over ke BTPN Cabang Purwokerto.
"Informasinya, nasabah bank lain yang dibujuk Yul untuk melakukan take over ke BTPN Purwokerto banyak, namun yang dilaporkan baru tiga orang," kata Kasatreskrim menambahkan.
Setelah nasabah itu terbujuk, kata dia, Yul segera memroses persyaratan take over dari bank lain ke BTPN Purwokerto.
Oleh karena persyaratannya sudah selesai diproses, pihak BTPN Purwokerto pun mengeluarkan uang kepada para nasabah barunya itu untuk menutup pinjaman mereka yang ada di bank lain.
Saat para nasabah selesai menyetorkan uang itu ke rekeningnya masing-masing di bank lain, Yul mengarahkan mereka untuk menarik kembali uang yang telah masuk rekening tersebut.
"Yul kemudian meminta agar uang yang telah disetorkan ke dalam rekening milik nasabah itu ditarik kembali. Waktunya kurang lebih 10 menit setelah uang itu disetorkan," katanya.
Setelah uang itu berhasil ditarik, kata dia, slip setoran nasabah beserta uangnya diminta oleh Yul dengan alasan setoran kurang dan akan diurus kembali oleh terlapor (Yul).
Selanjutnya Yul melaporkan ke BPTN Purwokerto bahwa pinjaman nasabah di bank lain itu sudah dilunasi yang dibuktikan dengan slip setorannya, namun uangnya diambil alih oleh terlapor.
Sementara itu, pihak BTPN Purwokerto berkeyakinan nasabah sudah selesai melakukan take over dan pinjamannya beralih ke PT Bank BTPN Tbk Cabang Purwokerto, namun ternyata agunannya masih berada di bank lain karena dilaporkan oleh Yul masih dalam proses, sehingga belum keluar.
"Awalnya nasabah yang dirugikan karena ternyata masih ada tagihan dari bank lain, sedangkan mereka harus membayar ke BTPN Purwokerto. Setelah kejadian itu ramai karena nasabah menagih ke Yul, akhirnya perempuan itu mengundurkan diri dari pekerjaannya," kata dia.
Atas kejadian itu, kata dia, BTPN Cabang Purwokerto rugi Rp486.000.000 karena telah mengeluarkan uang kepada nasabah yang ternyata diambil-alih Yul dan harus tetap melakukan take over ke bank lain atas kesalahan karyawannya itu.
Oleh karena itu, lanjut dia, BTPN Cabang Purwokerto akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada 4 Juni 2020 yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan Yul dan menangkap dia di Wamena pada Selasa (10/11).
"Yul kami tahan beserta barang bukti berupa satu bundel Laporan Indikasi Fraud PT Bank BTPN Tbk, Surat Keputusan Nomor 00208/ SK/ PKI 2013 tentang Pengangkatan Karyawan PT Bank BTPN Tbk, slip setoran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, slip setoran tunai Bank Bukopin Cabang Induk Purwokerto, serta slip setoran Bank Jateng Syariah," katanya.
Ia mengatakan saat ini Yul beserta barang bukti telah ditahan di Markas Polresta Banyumas. Yul bakal dijerat pasal 49 ayat 1 huruf c UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Anggota kami berhasil menangkap seorang perempuan Yul (44) di Wamena, Papua, pada Selasa (10/11). Ia dilaporkan ke Polresta Banyumas pada 4 Juni 2020 atas dugaan melakukan pembobolan uang nasabah BTPN Purwokerto," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Ajun Komisaris Polisi Berry, di Purwokerto, Sabtu malam.
Ia mengatakan Yul yang adalah warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, merupakan mantan karyawati BTPN Cabang Purwokerto.
Menurut dia, kasus itu terjadi dalam kurun waktu Januari 2018 hingga April 2019 saat Yul masih bekerja di Bagian Pemasaran BTPN Cabang Purwokerto.
Saat itu, Yul membujuk sejumlah nasabah bank lain untuk melakukan take over ke BTPN Cabang Purwokerto.
"Informasinya, nasabah bank lain yang dibujuk Yul untuk melakukan take over ke BTPN Purwokerto banyak, namun yang dilaporkan baru tiga orang," kata Kasatreskrim menambahkan.
Setelah nasabah itu terbujuk, kata dia, Yul segera memroses persyaratan take over dari bank lain ke BTPN Purwokerto.
Oleh karena persyaratannya sudah selesai diproses, pihak BTPN Purwokerto pun mengeluarkan uang kepada para nasabah barunya itu untuk menutup pinjaman mereka yang ada di bank lain.
Saat para nasabah selesai menyetorkan uang itu ke rekeningnya masing-masing di bank lain, Yul mengarahkan mereka untuk menarik kembali uang yang telah masuk rekening tersebut.
"Yul kemudian meminta agar uang yang telah disetorkan ke dalam rekening milik nasabah itu ditarik kembali. Waktunya kurang lebih 10 menit setelah uang itu disetorkan," katanya.
Setelah uang itu berhasil ditarik, kata dia, slip setoran nasabah beserta uangnya diminta oleh Yul dengan alasan setoran kurang dan akan diurus kembali oleh terlapor (Yul).
Selanjutnya Yul melaporkan ke BPTN Purwokerto bahwa pinjaman nasabah di bank lain itu sudah dilunasi yang dibuktikan dengan slip setorannya, namun uangnya diambil alih oleh terlapor.
Sementara itu, pihak BTPN Purwokerto berkeyakinan nasabah sudah selesai melakukan take over dan pinjamannya beralih ke PT Bank BTPN Tbk Cabang Purwokerto, namun ternyata agunannya masih berada di bank lain karena dilaporkan oleh Yul masih dalam proses, sehingga belum keluar.
"Awalnya nasabah yang dirugikan karena ternyata masih ada tagihan dari bank lain, sedangkan mereka harus membayar ke BTPN Purwokerto. Setelah kejadian itu ramai karena nasabah menagih ke Yul, akhirnya perempuan itu mengundurkan diri dari pekerjaannya," kata dia.
Atas kejadian itu, kata dia, BTPN Cabang Purwokerto rugi Rp486.000.000 karena telah mengeluarkan uang kepada nasabah yang ternyata diambil-alih Yul dan harus tetap melakukan take over ke bank lain atas kesalahan karyawannya itu.
Oleh karena itu, lanjut dia, BTPN Cabang Purwokerto akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada 4 Juni 2020 yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan Yul dan menangkap dia di Wamena pada Selasa (10/11).
"Yul kami tahan beserta barang bukti berupa satu bundel Laporan Indikasi Fraud PT Bank BTPN Tbk, Surat Keputusan Nomor 00208/ SK/ PKI 2013 tentang Pengangkatan Karyawan PT Bank BTPN Tbk, slip setoran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, slip setoran tunai Bank Bukopin Cabang Induk Purwokerto, serta slip setoran Bank Jateng Syariah," katanya.
Ia mengatakan saat ini Yul beserta barang bukti telah ditahan di Markas Polresta Banyumas. Yul bakal dijerat pasal 49 ayat 1 huruf c UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.