Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY masif melakukan sosialisasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Penyakit Akibat kerja (PAK) salah satunya melalui webinar yang menghadirkan para narasumber berkompeten dan dihadiri stakeholder terkait baik itu serikat pekerja, perusahaan, dinas tenaga kerja, Apindo, dan lainnya.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY Suwilwan Rachmat saat membuka acara webinar di Semarang, Kamis, menyebutkan pembayaran klaim JKK selama tahun 2019 terdapat 22.937 kasus dan hingga Oktober 2020 terdapat 14.949 kasus.
  
"Untuk penyakit akibat kerja hingga Oktober 2020 terdapat 16 kasus penyakit akibat kerja (PAK) yang diterima BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng-DIY dan kami terus mendorong agar jika ada kasus PAK bisa dilaporkan sebagai bentuk perlindungan kepada para pekerja," kata Willy, panggilan akrab Suwilwan.

Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program BPJAMSOSTEK  Yasarudin menambahkan di wilayah Jateng dan DIY terdapat 6.442 perusahaan dengan 167 pekerja yang mendukung Program JKK Return to Work dan sebanyak 134 pekerja telah mendapatkan dan perawatan yang kemudian bekerja kembali.

"Dengan program return to work, ada pekerja yang bekerja kembali dengan posisi dan job desk di perusahaan yang sama, ada yang job desknya berbeda karena menyesuaikan kondisinya, serta ada yang beralih profesi usaha atau kerja di perusahaan lain," katanya.

Untuk mendukung program JKK dan return to work, lanjut Yasarudin, di Jateng  terdapat pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) dengan 214 rumah sakit, 71 klinik, dan 133 pusat kesehatan masyarakat.
Setelah terjadi kecelakaan kerja, kata Yasudin, tidak sekadar pengobatan dan perawatan, tetapi bagaimana pekerja bisa dapat kembali bekerja dengan program return to work dan di Jatengterdapat 167 pekerja yang memanfaatkan program return to work.

Prestasi BPJAMSOSTEK pada program return to work tersebut pun berbuah manis dengan penghargaan dari KemenPAN serta dilbatkan dalam kompetisi internasional pengelolaan program return to work dalam memberikan layanan ke peserta.

"Jangan enggan laporkan kecelakaan kerja atau ada risiko penyakit di lingkungan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Terkait pemberlakukan work from home, banyak pekerjaan yang dilakukan di rumah, sesuai kebijakan yang berlaku, BPJAMSOSTEK tetap memberikan perlindungan meskipun pekerja WFH," katanya. 

Willy menambahkan BPJAMSOSTEK terus mengimbau para pemberi kerja atau perusahaan agar mendaftarkan para pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena ada banyak manfaat yang diperoleh.

Selain memberikan perlindungan jaminan sosial ketengakerjaan sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pekerja dan keluarga, lanjut Willy, pemerintah juga terus melakukan pemulihan ekonomi nasional salah satunya melalui BPJAMSOSTEK.

Tidak sekadar bantuan subsidi upah (BSU), tetapi ada program relaksasi iuran untuk membantu pemberi kerja di tengah pandemi COVID-19 yakni untuk program JKK dan JKM hanya bayar 1 persen dari yang seharusnya, masa pembayaran yang biasanya per tanggal 15 pada bulan berikutnya jadi tanggal 30 pada bulan berikutnya.Selain itu, pengenaan sanksi denda yang sebelumnya 2 persen jadi 0,5 persen dan program relaksasi iuran ini dilaksanakan sampai Januari 2021.

"Oleh karena itu, kami imbau perusahan atau pemberi kerja dapat mengoptimalkan program yang ada agar terasa dan dirasakan pekerja dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapat tugas jaminan kehilangan pekerjaan yang menjadi program kelima yang diamanatkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Willy.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya kepada BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng DIY yang telah menyelenggarakan webinar tersebut karena sangat penting salah satunya sebagai wujud nyata hadirnya negara.

 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024