Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang menyatakan kerugian berupa kerusakan aset akibat demo anarkis belum lama ini terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja mencapai sekitar 80 juta.

"Kita serahkan saja ke kepolisian mengenai proses hukum para pelaku perusakan ini. Kita menaksir kerugian di kompleks Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Magelang mencapai Rp80 juta," kata Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono di Magelang, Senin.

Pemerintah Kota Magelang langsung memperbaiki beberapa fasilitas yang rusak akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab saat demo penolakan Omnisbus Law UU Cipta Kerja itu pada Jumat (9/10).

Ia menyayangkan aksi anarkitis tersebut, karena sebelumnya berlangsung damai di simpang Artos atau sekitar 500 meter dari kompleks Kantor Wali Kota Magelang dan DPRD Kota Magelang.

"Langsung diperbaiki. Kita bersihkan saat itu juga," ujar dia dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Magelang Adika Kudiarsa menyebutkan secara rinci kerugian pemkot yang mencapai Rp 88.890.000, meliputi kaca sisi selatan Gedung Wiworo Wiji Pinilih yang merupakan aset BPKAD, kendaraan patroli angkut dan "handy talky" (HT) aset Satpol PP, rambu lalu lintas aset Dinas Perhubungan.

"Kemudian aset milik setda ada lampu pagar, tiang taman, lambang pemkot, dan beberapa lainnya juga rusak. Milik setwan berupa tulisan DPRD Kota Magelang," katanya.

Aksi penolakan Omnisbus Law UU Cipta Kerja di Magelang berujung ricuh, Jumat (9/10). Semula aksi berjalan lancar diikuti ratusan peserta dari Gerakan Rakyat Magelang Raya (Geram) di simpang Artos. Namun tak berselang lama, aksi berubah rusuh setelah datang ratusan orang dari arah Jalan Sarwo Edhi Wibowo Kota Magelang.

Baca juga: Polisi bubarkan aksi demo susulan di depan Artos Magelang
Baca juga: Polisi tangkap 149 peserta unjuk rasa anarkis di Magelang
 

Pewarta : Hari
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024