Rembang (ANTARA) - Semua pendaftar anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rembang 2020 setelah dinyatakan lolos dan mendapatkan penetapan dari KPU setempat bakal menjalani tes cepat COVID-19.

"Kami agendakan setelah mereka ditetapkan sebagai anggota KPPS, menjalani tes cepat COVID-19 guna memastikan mereka tidak terpapar COVID-19 sebagai langkah antisipasi penularan," kata Ketua KPU Kabupaten Rembang M. Ika Iqbal di Rembang, Jumat.

Selain anggota KPPS, lanjut dia, tes cepat corona juga akan menyasar anggota trantib, di masing-masing TPS ada dua orang.

Baca juga: Pendaftaran KPPS dibuka hingga 13 Oktober 2020

Untuk itu, dia mengingatkan pendaftar anggota KPPS, termasuk jajarannya, tetap menjaga diri agar tidak mudah terpapar virus corona dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Jika hasil tes cepat reaktif, tentunya akan ditindaklanjuti dengan tes usap tenggorokan (swab)," ujarnya.

Ia mencatat jumlah anggota KPPS yang bakal diterima nantinya sebanyak 9.555 orang sesuai jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Rembang sebanyak 1.365 TPS.

Nantinya, lanjut dia, masing-masing TPS terdapat tujuh anggota KPPS ditambah dua anggota trantib.

Pendaftaran sebagai anggota KPPS dibuka mulai 7-13 Oktober 2020 dengan mendaftar di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap-tiap desa/kelurahan di Kabupaten Rembang.

Syaratnya, harus berusia minimal 20 tahun pada 8 November 2020 dan maksimal 50 tahun pada 23 Desember 2020 dan minimal berpendidikan SLTA atau sederajat.

"Persyaratan lainnya, bisa dilihat melalui laman KPU Rembang karena masih banyak persyaratan lain yang harus dipenuhi," ujarnya.

Setiap TPS dengan pendaftar yang persyaratan administrasinya dinyatakan memenuhi lebih dari tujuh pendaftar, maka akan diikuti dengan tahap wawancara.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024