Purwokerto (ANTARA) - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas luncurkan layanan pengurusan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan administrasi hukum.

"Pelayanan yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, yang berkaitan dengan administrasi hukum umum, ini adalah satu-satunya di Indonesia yang baru dilaksanakan di tempat ini," , kata Kepala Kantor Wilayah Kementeriah Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah Priyadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.

Kakanwil mengatakan hal itu saat memberi sambutan dalam acara Peluncuran Pelayanan Paspor Umum dan WNA serta Pelayanan HAKI Kanwil Kemenkumham Jateng di MPP Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Mal pelayanan publik di Jepara resmi beroperasi

Ia mengatakan salah satu alasan yang mendorong pihaknya untuk segera hadir di MPP Kabupaten Banyumas, yakni adanya keluhan dari seorang warga yang kesulitan dalam mengurus merek.

"Beberapa waktu lalu, ada warga di sini sedang mengurus merek. Jumlah mereknya ada sekitar 18 merek tetapi ternyata meng-'upload' data ke sistem yang ada di Kementerian Hukum dan HAM katanya sulit," jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan dan dibantu supaya merek yang diinginkan masyarakat bisa secepatnya direspons.

Dengan demikian, kata dia, produk atau inovasi yang dihasilkan masyarakat bisa ada mereknya sehingga mempunyai nilai tambah.

Saat ditemui usai acara, Kakanwil mengatakan peningkatan layanan di MPP Kabupaten Banyumas merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan sinergi serta kolaborasi bersama pemerintah daerah.

Menurut dia, hal itu dilakukan sebagai upaya menunjukkan bahwa pemerintah hadir di dalam melakukan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Saya bersyukur bahwa dengan Pak Bupati Banyumas, kita bisa melangkah lebih cepat dan ini adalah satu-satunya Mal (MPP) yang tidak hanya melayani imigrasi, juga administrasi hukum umum dan layanan intelektual," tegasnya.

Dengan demikian, kata dia, masyarakat Banyumas yang akan membuat paspor tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilacap serta pengurusan paten, merek, dan kekayaan intelektual lainnya, cukup didaftarkan di MPP Kabupaten Banyumas.

"Kemudian yang berkaitan dengan pelayanan pengaduan notaris, badan hukum, dan sebagainya serta klinik hukum dan HAM itu juga bisa dilaksanakan di tempat ini. Ini satu-satunya yang ada di Indonesia, layanan hukum dan HAM yang dilaksanakan bersama-sama dengan pemerintah daerah," katanya.

Menurut dia, masyarakat akan mendapatkan berbagai kelebihan karena layanan yang diberikan di MPP Kabupaten Banyumas lebih cepat, lebih nyaman, lebih murah, dan lebih aman.

Sementara itu, Bupati Banyumas Achmad Husein menyambut baik atas peningkatan pelayanan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM maupun yang diselenggarakan instansi lain di MPP Kabupaten Banyumas.

"Inilah kelebihan dari Mal, semua pelayanan ada di dalam satu titik, satu lokasi, sehingga tidak perlu menunggu waktu lama-lama, ke sana-kemari," katanya.

Dalam acara tersebut juga diluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Banyumas, Pelayanan Pengadilan Negeri Purwokerto, Pelayanan Pengadilan Negeri Banyumas, Pelayanan Pertanahan ATR/BPN Banyumas, dan Inovasi Pelayanan Gerakan Legalisasi Usaha Mikro Kecil Menengah Banyumas (Gelas Umi Kece Mas) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas di MPP Kabupaten Banyumas. 

Baca juga: Galeri Investasi untuk kenalkan pasar modal ke warga Soloraya
Baca juga: Menpan-RB berharap Mal Pelayanan Publik Batang jadi percontohan
Baca juga: Pemprov Jateng bakal tambah jumlah Mal Pelayanan Publik

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024