Pemprov Jateng bakal tambah jumlah Mal Pelayanan Publik
Kamis, 13 Juni 2019 10:45 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono. (Foto: Aris Wasita)
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berencana menambah jumlah Mal Pelayanan Publik sebagai salah satu upaya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Saat ini Mal Pelayanan Publik baru ada satu di Kabupaten Banyumas dan yang sedang kita rintis di antaranya Kabupaten Sragen, Batang, serta Kendal," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sri Puryono di Semarang, Kamis.
Sekda menjelaskan bahwa tujuan dibangunnya Mal Pelayanan Publik adalah memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik secara mudah, murah, cepat, akuntabel, transparan dan terintegrasi.
Selain itu, untuk meningkatkan kepuasan masyarakat, Pemprov Jateng juga membuka kanal komunikasi seluas-luasnya seperti melalui website, twitter, hotline service, SMS, dan kanal komunikasi lainnya.
"Kami juga terus membuka komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat. Sejak awal dilantik, Bapak Gubernur Jateng berkomitmen membuka seluas-luasnya kanal komunikasi karena indeks kepuasan masyarakat diukur dari respon masyarakat terhadap pemerintah," ujarnya.
Sekda menyebutkan Provinsi Jateng dinobatkan sebagai Top 10 Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik pada 2018 dan juga meraih penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menurut dia, penghargaan itu diraih berkat sejumlah inovasi yang berhasil diciptakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jateng seperti inovasi penyederhanaan prosedur pendaftaran rumah sakit dan penetrasi "online" (pengembangan sistem SMS gateway menuju registrasi online) yang diberlakukan oleh RSUD Prof Dr Margono Soekardjo.
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas melayani 103 jenis pelayanan publik yang dapat diurus secara praktis tanpa memerlukan waktu lama diantaranya pengurusan izin perdagangan, trayek, pertambangan, amdal, verifikasi dokumen kependudukan, penerbitan paspor bagi calon tenaga migran, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), pelayanan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). (LHP)
"Saat ini Mal Pelayanan Publik baru ada satu di Kabupaten Banyumas dan yang sedang kita rintis di antaranya Kabupaten Sragen, Batang, serta Kendal," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sri Puryono di Semarang, Kamis.
Sekda menjelaskan bahwa tujuan dibangunnya Mal Pelayanan Publik adalah memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik secara mudah, murah, cepat, akuntabel, transparan dan terintegrasi.
Selain itu, untuk meningkatkan kepuasan masyarakat, Pemprov Jateng juga membuka kanal komunikasi seluas-luasnya seperti melalui website, twitter, hotline service, SMS, dan kanal komunikasi lainnya.
"Kami juga terus membuka komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat. Sejak awal dilantik, Bapak Gubernur Jateng berkomitmen membuka seluas-luasnya kanal komunikasi karena indeks kepuasan masyarakat diukur dari respon masyarakat terhadap pemerintah," ujarnya.
Sekda menyebutkan Provinsi Jateng dinobatkan sebagai Top 10 Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik pada 2018 dan juga meraih penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menurut dia, penghargaan itu diraih berkat sejumlah inovasi yang berhasil diciptakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jateng seperti inovasi penyederhanaan prosedur pendaftaran rumah sakit dan penetrasi "online" (pengembangan sistem SMS gateway menuju registrasi online) yang diberlakukan oleh RSUD Prof Dr Margono Soekardjo.
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas melayani 103 jenis pelayanan publik yang dapat diurus secara praktis tanpa memerlukan waktu lama diantaranya pengurusan izin perdagangan, trayek, pertambangan, amdal, verifikasi dokumen kependudukan, penerbitan paspor bagi calon tenaga migran, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), pelayanan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). (LHP)
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD Jateng pastikan tindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kenaikan pajak kendaraan
15 February 2026 16:56 WIB
Program Satu OPD Satu Desa Dampingan Pemprov Jateng dinilai berdampak nyata
15 February 2026 13:08 WIB
Wapres tinjau tanah gerak di Jangli Semarang, ingatkan utamakan keselamatan
15 February 2026 1:07 WIB
Wagub: Layanan aduan warga Jateng kini didekatkan ke daerah lewat cabang dinas
14 February 2026 22:11 WIB
Wagub Jateng: : Program speling dekatkan layanan dokter spesialis ke desa
14 February 2026 16:28 WIB