Boyolali (ANTARA) - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali, TNI dan Polri berhasil menjaring belasan warga tidak memakai masker dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 di Jalan Raya Pengging atau depan Kantor Kecamatan Banyudono, Kamis.

Petugas gabungan yang terdiri atas 15 personel Satpol PP, 20 personel Kodim 0724/Boyolali, dan 50 personel Polres setempat tersebut dalam operasi menghentikan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker saat melintas di jalan depan Kantor Kecamatan Banyudono.

Petugas gabungan yang menghentikan warga yang melanggar tidak memakai masker tersebut dan memberikan pemahaman soal bahaya COVID-19, dan kemudian didata identitasnya serta diminta melaksanakan sanksi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali nomor 49/ 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Baca juga: Pati canangkan gerakan pakai masker selama 14 hari

Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Boyolali, Jateng Susmono Dewo petugas gabungan Satpol PP Pemkab Boyolali, TNI, dan Polri total sebanyak 85 personel melaksanakan operasi yustisi di Banyudono, menjaring 19 warga tidak memakai masker.

Susmono Dewo mengatakan kegiatan tersebut sudah yang kesekian kalinya untuk memberikan pendidikan dan pemahaman kepada masyarakat, arti pentingnya menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Kegiatan tersebut, kata Susmono, juga sebagai langkah untuk percepatan penanganan COVID-19 dan percepatan pemulihan ekonomi secara nasional. Guna mencegah dan menanggulangi perkembangan COVID-19 di Kabupaten Boyolali, dalam Perbup nomor 49/ 2020 telah diatur protokol kesehatan baik perorangan, pelaku usaha, penanggung jawab di fasilitas umum.

"Kami berharap ke depan mudah-mudahan segera terbebas dari COVID-19, dan masyarakat secara umum sehat bisa melaksanakan aktifitas seperti sedia kala," kata Susmono.

Dia mengatakan selama operasi Yustisi tersebut warga yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker sudah sebanyak 60 orang, sehingga perlu diberikan sanksi. Warga yang melanggar sanksi sosial antara lain menyanyikan lagu Indonesia Raya, pengucapan Pancasila, dan membuat pernyataan tertulis.

Bahkan, warga yang melanggar protokol kesehatan bakal diberikan sanksi kerja sosial berupa membersihkan tempat publik atau tempat ibadah hingga denda administratif maksimal Rp50.000. Sanksi administrasi denda bakal diberlakukan mulai pekan depan.

"Bagaimana cara pembayaran sanksi denda itu, nanti bisa melalui transfer atau dititipkan kepada petugas. Untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan, pelanggar diberi nota bukti pembayaran denda," katanya. 

Baca juga: Petugas gabungan Wonosobo sita KTP warga tak kenakan masker
Baca juga: Pelanggar protokol kesehatan di Temanggung dikenai sanksi sosial

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024