Semarang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang mengimbau kepada para pemberi kerja memberikan perlindungan kepada para pekerjanya agar tidak terulang tewasnya empat pekerja bangunan proyek Hotel Awann Sewu Semarang pada Selasa (21/7) setelah tertimpa tembok pembatas dengan bangunan di sebelahnya tanpa jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami mengimbau seluruh pekerja dilindungi, mendapatkan perlindungan dari seluruh hal termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Sutrisno disela kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Semarang Pemuda Teguh Wiyono bersama tim ke Kantor Disnaker Kota Semarang.

Sutrisno mengatakan perlindungan terhadap pekerja sangat diperlukan untuk memberikan jaminan tidak hanya kepada pekerja yang memberikan rasa nyaman bekerja, tetapi juga oleh anggota keluarga pekerja jika terjadi hal buruk yang tidak diinginkan.

Tewasnya empat pekerja bermula ketika sejumlah pekerja sedang melakukan pengecoran dan tembok pembatas proyek dengan bangunan Hotel POP Semarang setinggi sekitar 20 meter tiba-tiba rubuh. Peristiwa naas tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 wib saat para korban sedang mengerjakan pengecoran.

Sutrisno berharap kecelakaan yang menewaskan empat pekerja pada proyek Hotel Awann Sewu Semarang yang berlokasi di belakang objek wisata Museum Lawang Sewu tersebut tidak terulang baik itu untuk proyek yang sama maupun untuk proyek lainnya.

"Kami memang tidak dapat mengintervensi, tetapi lebih bersifat memberikan imbauan. Kami memberikan perhatian kepada para tenaga kerja dan kami mengimbau agar mereka mendapatkan perlindungan," kata Sutrisno.

Baca juga: Pemkot Semarang apresiasi Lapak Asik BPJAMSOSTEK

Baca juga: Lapak Asik, BPJAMSOSTEK tingkatkan layanan 4-6 kali lipat

Sutrisno menyebutkan untuk di Kota Semarang ada 4.155 perusahaan dengan 217.442 tenaga kerja.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda Teguh Wiyono menambahkan pada proyek pembangunan Hotel Awann Sewu Semarang tidak terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja tidak terdaftar.

Belajar dari kecelakaan yang merenggut empat korban jiwa tersebut, Teguh juga berharap kepada para pemberi kerja atau badan usaha mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Teguh menyebutkan untuk di Kota Semarang terdapat 9.223 pemberi kerja atau badan usaha dengan 251.672 tenaga kerja dan dari jumlah tersebut masih ada banyak potensi tenaga kerja terutama usaha kecil dan mikro yang belum terdaftar BPJAMSOSTEK.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dengan empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Baca juga: Ikuti dua kepesertaan ahli waris Estu terima klaim JKM dobel Rp74 juta

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024