Purwokerto (ANTARA) - Petugas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto menyosialisasikan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api kepada pedagang pasar burung di Jalan Stasiun Banjaran, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

"Sosialisasi yang digelar hari ini dilakukan karena kami mendapat informasi bahwa pedagang pasar burung di sekitar eks Stasiun Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, meluber hingga ke dalam jalur KA," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Ia mengatakan kegiatan sosialisasi yang dipimpin Kepala PT KAI Daop 5 Purwokerto Agus Setiyono tersebut dibantu petugas dari Pemerintah Kabupaten Tegal, Polres Tegal, dan Kodim Tegal.

Menurut dia, sosialisasi dilakukan karena jalur KA antara Stasiun Slawi dan Stasiun Tegal itu merupakan jalur kereta api aktif yang saat ini dilalui perjalanan kereta api dengan kecepatan tinggi, sehingga sangat membahayakan perjalanan KA maupun masyarakat yang berkegiatan di sekitar lokasi tersebut.

"Sebagaimana peraturan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam Pasal 38 disebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum," katanya.

Sementara dalam Pasal 181 ayat 1, kata dia, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Baca juga: KA Bima relasi Malang-Surabaya Gubeng-Purwokerto-Gambir PP kembali beroperasi

Selain itu, kata dia, dalam Pasal 199 disebutkan bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

"Sebagai informasi, PT KAI (Persero) secara bertahap mulai mengoperasikan beberapa perjalanan KA penumpang serta KA barang. Di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto hingga saat ini sudah dilewati sebanyak 18 KA jarak jauh maupun menengah, serta 8 KA lokal Prameks, baik yang berjalan setiap hari maupun berjalan hanya Jumat, Sabtu, dan Minggu, serta 22 perjalanan KA angkutan barang ke berbagai jurusan yang berjalan setiap hari," katanya.
Baca juga: Jumlah penumpang KA Serayu Pagi mulai naik

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024