Semarang (ANTARA) - Polres Semarang menangkap seorang penjual tembakau Gorila yang diduga telah menjual narkotika jenis baru itu hingga lintas daerah.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono dalam siaran persnya di Semarang, Jumat, mengatakan, petugas menangkap Yunus Muhammad Ansor (25) di indekosnya di Kelurahan Bandungan.

Di tempat tersebut, polisi mengamankan barang bukti 57,7 gram tembakau kering, 434 gram tembakau basah, serta berbagai peralatan, seperti timbangan, kompor, botol dan gelas kaca.

Baca juga: Sindikat cairan "vape" narkoba raup miliaran rupiah

Menurut dia, pengungkapan ini bermula ketika petugas menangkap dua orang pembeli dan perantara dalam penjualan tembakau Gorila ini.

"Dari pengungkapan pembeli tembakau Gorila ini kemudian kami telusuri sampai tersangka," katanya.

Tersangka, lanjut dia, diketahui juga memroduksi sendiri tembakau yang dijualnya itu.

Tersangka mendapat keuntungan Rp100 ribu dari tiap gram tembakau yang dijualnya itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Baca juga: Dua pengedar tembakau gorila ditangkap
Baca juga: Jadi markas meracik tembakau gorila, indekos di Solo digeledah polisi

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024