Semarang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menangkap seorang pemuda asal Kota Semarang yang nekat memesan narkotika jenis tembakau Gorila yang dibeli dengan uang hasil pinjaman daring.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa polisi menangkap IAW (24) warga Banyumanik, Kota Semarang, setelah pesanan tembakau Gorila seberat 7,5 gram terdeteksi saat pengiriman melalui layanan jasa ekspedisi.
"Tembakau ini dikirim dari Cibinong dengan keterangan berisi kosmetik," katanya.
Baca juga: Gadaikan mobil rental Rp30 juta, residivis diringkus polisi Banyumas
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku membeli tembakau itu setelah meminjam uang dari aplikasi pinjaman daring sebesar Rp400 ribu.
"Setelah itu, pelaku meminta uang kepada orang tuanya untuk membayar pinjaman online itu," katanya
Menurut dia, tersangka sudah dua kali memesan tembakau Gorila tersebut yang dijual melalui akun media sosial Instagram.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Komplotan perampok karyawan perusahaan migas di Semarang diringkus
Baca juga: Pencuri spesialis mobil kuno diringkus Polres Jepara
Berita Terkait
APTI khawatirkan RPMK soal kemasan polos rokok tekan industri tembakau
Kamis, 14 November 2024 22:05 Wib
Pengamat kebijakan publik kritik aturan kemasan rokok polos
Kamis, 14 November 2024 21:40 Wib
Petisi Petani tolak standarisasi kemasan rokok tanpa merek
Rabu, 16 Oktober 2024 7:01 Wib
Pemkab Kudus tambah luas lahan uji coba tanaman tembakau
Senin, 14 Oktober 2024 8:41 Wib
12.794 penerima manfaat BLT DBHCHT di Kabupaten Temanggung
Kamis, 10 Oktober 2024 16:44 Wib
Pj Bupati Sampang optimistis tembakau dorong ekonomi lokal
Sabtu, 21 September 2024 16:41 Wib
Harga rokok Indonesia dinilai masih terlalu murah
Sabtu, 21 September 2024 14:18 Wib
APTI Temanggung larang petani campur gula dan tembakau luar daerah
Selasa, 17 September 2024 8:59 Wib