Semarang (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol. Arman Achdiat, S.I.K., M.Si. akan mengecek penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di semua lini pelayanan lalu lintas di jajarannya guna memastikan bahwa semua lini layanan lalu lintas berjalan baik.

"Kami memastikan semua unit layanan lalu lintas, baik di pos, unit, maupun kantor, di Jawa Tengah menerapkan protokol kesehatan demi mempersempit sebaran COVID-19," kata Arman Achdiat melalui keterangan tertulisnya di Semarang, Selasa malam.

Arman mengungkapkan pelayanan lalu lintas bukan hanya pengurusan SIM, STNK, dan BPKB, melainkan juga unit registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, patroli lalu lintas, pos polisi lalu lintas, serta unit-unit penanganan laka lantas.
 
"Saya tegaskan semua jajaran menerapkan secara penuh protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah," kata alumnus Akpol 1992 ini.

Baca juga: Menpan-RB apresiasi berdirinya "drive thru" Polres Batang

Meski jumlah unit, pos, dan kantor pelayanan lalu lintas di Jateng relatif banyak, pihaknya mengupayakan pengecekan secara langsung.
 
"Tentu ada pembagian tugas dengan jajaran Ditlantas Polda Jateng. Intinya, kami akan cek dan pastikan pelayanan lantas sesuai dengan protokol kesehatan," kata Dirlantas.

Menyinggung soal sanksi bagi unit, pos, dan kantor pelayanan lalu lintas yang belum menerapkan secara penuh protocol new normal, perwira polisi yang memiliki pengalaman ganda di lalu lintas dan reserse ini justru mengingatkan bahwa langkah inspeksi, pengecekan, pengarahan, dan pendisiplinan bagian dari pembinaan.

"Janganlah berpikir sidak dikaitkan dengan pemberian hukuman. Sidak dilakukan untuk perbaikan pelayanan, bukan mencari-cari kesalahan," kata Arman Achdiat menegaskan sikap dan kebijakannya.

Sebagai pimpinan jajaran lalu lintas di Polda Jateng, Arman berharap polisi lalu lintas tetap terpacu menjalankan tugasnya secara profesional, modern, dan terpercaya meski di tengah pandemi COVID-19.

Dalam konteks wabah COVID-19, lanjut Dirlantas, harus diwujudkan dalam tindakan dan sikap nyata agar masyarakat menaruh kepercayaan penuh pada polisi.

"Enggak lucu berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan, sementara polisi mengabaikan protokol di lingkungan sendiri," katanya setengah berkelakar.

Baca juga: Polres Temanggung tingkatkan pelayanan SIM dan SKCK

Oleh karena itu, Dirlantas meminta setiap pimpinan kantor, unit, dan pos pelayanan mengecek lagi penerapan standar protokol kesehatan di lingkungan kerjanya.

Kalau belum dilaksanakan secara penuh, lanjut dia, segera lakukan perbaikan. Jika menghadapi kendala, konsultasikan kepada atasan minta arahan.
 
"Prinsipnya, jangan sampai muncul kendala tetapi diam saja. Semua masalah ada solusinya," kata Dirlantas Polda Jateng menekankan.

Dirlantas mengingatkan jajarannya memahami panduan yang ada di dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19. SE ini mengatur apa yang harus dilakukan aparat keamanan dalam tugasnya di lapangan.

Jika mengalami demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak napas, sebaiknya tinggal di rumah.

Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah keharusan memakai pakaian kerja baju berlengan panjang, wajib menggunakan masker, pelindung wajah (face shield), dan sarung tangan.

Selain itu, sesering mungkin mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta menghindari sentuhan tangan di area mata dan mulut.

Ketika melayani masyarakat atau rekan kerja, mereka juga harus jaga jarak atau minimal 1 meter.

Baca juga: Kasus kecelakaan lalu lintas di tengah wabah COVID-19 masih terjadi di Kudus

Kalaupun terpaksa kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Mereka juga diingatkan untuk batasi waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 40 jam seminggu.

Pulang bertugas jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri.

Di samping itu, mengonsumsi gizi seimbang dan berolahraga, mengkonsumsi suplemen tambahan seperti vitamin C, rutin mengecek kesehatan, dan memastikan kendaraan operasional dibersihkan secara berkala menggunakan disinfektan.

Mengacu ketentuan aparat yang tidak masuk kerja karena sakit disertai gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak napas, dia memerintahkan kepada anggotanya untuk melaporkan ke bagian kepegawaian. Selanjutnya, dirujuk ke layanan kesehatan agar diketahui jenis penyakitnya.

Pewarta : Kliwon
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024