Batang (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengapresiasi berdiri layanan tanpa turun dari kendaraan atau "drive thru" oleh Kepolisian Resor Batang, Provinsi Jawa Tengah untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan surat izin mengemudi (SIM).

"Hampir 300 polres yang sudah mereformasi mempercepat membuat SIM dan STNK. Oleh karena kami mengapresiasi (berdirinya drive thru) sebab apabila hal itu diperluas dan semakin banyak yang menggabung maka nantinya akan ada pihak sponsor akan ikut bergabung," kata Tjahjo Kumolo di Batang, Kamis.

Mal pelayanan publik "drive thru" yang didirikan oleh Polres Batang di Kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Batang ini berdiri kali pertama di Indonesia.

Baca juga: Menpan-RB berharap Mal Pelayanan Publik Batang jadi percontohan
Baca juga: Polres Temanggung tingkatkan pelayanan SIM dan SKCK

Menpan-RB yang didampingi Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB Diah Natalia mengatakan bahwa inovasi pelayanan "drive thru" di Kabupaten Batang sebagai pusat pelayanan permohonan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A dan SIM C pertama berdiri di Indonesia.

"Melalui inovasi yang dilakukan oleh Polres Batang ini, diharapkan perpanjangan SIM C dan SIM A ini nantinya bisa menjadi model daerah lain di Indonesia," katanya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang AKP Doddy Triantoro mengatakan model pelayanan ini dapat menghemat waktu bagi pemohon yang akan mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

"Pelayanan ini hanya membutuhkan waktu tidak sampai sepuluh menit dan sudah pemohon bisa langsung menerima SIM yang diajukan," katanya.

Ia mengatakan pelayanan permohonan SIM melalui "drive thru" ini merupakan inovasi yang digagas oleh jajaran Satlantas Polres Batang, dengan harapan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

"Jadi bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM A dan SIM C, tidak perlu repot lagi turun dari kendaraan dan bisa masuk di depan kantor pelayanan," katanya.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024