Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akhirnya bertindak tegas dengan menutup sementara Pasar Kliwon menyusul adanya temuan pelanggaran para pedagang maupun pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk selalu memakai masker saat di dalam pasar.
Kepala Pasar Kliwon Sugito di Kudus, Kamis, membenarkan adanya keputusan penutupan Pasar Kliwon karena adanya pelanggaran protokol kesehatan yang sebelumnya sudah disampaikan dan disosialisasikan kepada pedagang maupun pengunjung.
"Dari sidak yang digelar sebelumnya, ternyata ditemukan pedagang yang membawa masker namun tidak dipakai, demikian halnya pembeli juga sama. Bahkan, Plt Bupati Kudus M. Hartopo yang melakukan inspeksi mendadak di pasar juga menemukan pemandangan serupa sehingga memutuskan untuk menutup sementara," ujarnya.
Penutupan pasar dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni mulai Jumat (5/6) hingga Sabtu (6/6).
Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan menjadi efek jera bagi pedagang bahwa kepatuhan terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi penyakit virus corona (COVID-19) sangat penting dan menjadi kepentingan bersama.
"Ketika ada salah satu pedagang yang terpapar COVID-19, tentunya yang lainnya juga ikut khawatir tertular," ujarnya.
Baca juga: Antisipasi dampak COVID-19, Polres Kudus gelar simulasi taktik analisis kerawanan
Terkait dengan salah satu pedagang Pasar Kliwon yang positif COVID-19, dia membenarkan, yang bersangkutan merupakan warga Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara, dan teregristasi sebagai pedagang di Pasar Kliwon pada los 136 di blok A berjualan konveksi.
Hanya saja, kata dia, yang bersangkutan tidak selalu di pasar karena sebelumnya sedang ke Jawa Timur untuk kepentingan usaha.
Pemkab Kudus sendiri sudah menyosialisasikan rencana penutupan pasar melalui pengeras suara dari pagi hingga siang hari, termasuk Kepala Dinas Pasar Sudiharti juga ikut mengumumkan hal itu.
Surat terkait penutupan pasar tersebut, juga sudah diedarkan dengan harapan semuanya membaca.
Penutupan pasar juga berlaku untuk para pedagang kaki lima yang biasa berjualan di halaman pasar selama dua hari.
Berdasarkan surat edaran dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti tertanggal 4 Juni 2020, disebutkan alasan penutupan karena temuan pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di pasar masih banyak pedagang maupun pengunjung yang mematuhinya.
Selama penutupan pasar, akan dievaluasi dan penataan kembali serta penyemprotan disinfektan di lingkungan Pasar Kliwon.
Baca juga: 29 pasien positif COVID-19 di Kudus sembuh
Kepala Pasar Kliwon Sugito di Kudus, Kamis, membenarkan adanya keputusan penutupan Pasar Kliwon karena adanya pelanggaran protokol kesehatan yang sebelumnya sudah disampaikan dan disosialisasikan kepada pedagang maupun pengunjung.
"Dari sidak yang digelar sebelumnya, ternyata ditemukan pedagang yang membawa masker namun tidak dipakai, demikian halnya pembeli juga sama. Bahkan, Plt Bupati Kudus M. Hartopo yang melakukan inspeksi mendadak di pasar juga menemukan pemandangan serupa sehingga memutuskan untuk menutup sementara," ujarnya.
Penutupan pasar dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni mulai Jumat (5/6) hingga Sabtu (6/6).
Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan menjadi efek jera bagi pedagang bahwa kepatuhan terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi penyakit virus corona (COVID-19) sangat penting dan menjadi kepentingan bersama.
"Ketika ada salah satu pedagang yang terpapar COVID-19, tentunya yang lainnya juga ikut khawatir tertular," ujarnya.
Baca juga: Antisipasi dampak COVID-19, Polres Kudus gelar simulasi taktik analisis kerawanan
Terkait dengan salah satu pedagang Pasar Kliwon yang positif COVID-19, dia membenarkan, yang bersangkutan merupakan warga Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara, dan teregristasi sebagai pedagang di Pasar Kliwon pada los 136 di blok A berjualan konveksi.
Hanya saja, kata dia, yang bersangkutan tidak selalu di pasar karena sebelumnya sedang ke Jawa Timur untuk kepentingan usaha.
Pemkab Kudus sendiri sudah menyosialisasikan rencana penutupan pasar melalui pengeras suara dari pagi hingga siang hari, termasuk Kepala Dinas Pasar Sudiharti juga ikut mengumumkan hal itu.
Surat terkait penutupan pasar tersebut, juga sudah diedarkan dengan harapan semuanya membaca.
Penutupan pasar juga berlaku untuk para pedagang kaki lima yang biasa berjualan di halaman pasar selama dua hari.
Berdasarkan surat edaran dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti tertanggal 4 Juni 2020, disebutkan alasan penutupan karena temuan pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di pasar masih banyak pedagang maupun pengunjung yang mematuhinya.
Selama penutupan pasar, akan dievaluasi dan penataan kembali serta penyemprotan disinfektan di lingkungan Pasar Kliwon.
Baca juga: 29 pasien positif COVID-19 di Kudus sembuh