Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan sejak 2017 telah meluncurkan fitur Skrinning Riwayat Kesehatan yang ada di aplikasi Mobile JKN dengan memanfaatkan teknologi dan informasi yang dapat diunduh melalui Playstore dan Apps store.
Fitur Skrinning Riwayat Kesehatan tersebut berfungsi untuk membantu warga mengecek kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan dengan adanya fitur tersebut untuk pengecekan dini potensi kesehatan bisa lebih mudah.
Kini, Mobile JKN kembali melaunching fitur baru yakni fitur Skrinning Mandiri COVID-19 bagi peserta JKN-KIS, kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Semarang Asri Wulandari.
Fitur tersebut menjadi salah satu menu baru yang bisa digunakan untuk membantu menganalisa risiko penyebaran COVID-19 di lingkungan peserta.
Bahkan ditengah pandemi COVID-19, lanjut Asri, BPJS Kesehatan telah melaunching beberapa fitur tambahan seperti konsultasi dokter dan pendaftaran pelayanan kesehatan.
Dalam menu Skrinning COVID-19 tersebut, lanjut Asri, peserta JKN-KIS akan menjawab beberapa pertanyaan seputar kondisi kondisi kesehatan peserta yang lebih spesifik berhubungan dengan tanda dan riwayat perjalanan dan kontak peserta dengan pasien terindikasi COVID-19.
Asri menjelaskan skrinning tersebut dapat dilakukan oleh segala usia dan dilakukan setiap hari selama masa tanggap pandemi COVID-19.
“Hasil skrinning dapat diketahui langsung oleh peserta setelah semua pertanyaan selesai dijawab, di sistem Aplikasi Mobile JKN akan menampilkan keterangan apakah peserta memiliki kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi,” kata
Jika skrinning riwayat kesehatan peserta JKN-KIS masuk kategori sedang atau tinggi, lanjut Asri, maka peserta dipersilahkan untuk mengunjungi FKTP terdaftarnya agar dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh dokter atau petugas FKTP.
Namun, jika skrinning COVID-19 mengindikasikan berpotensi maka hal yang sama juga dilakukan dengan melapor kepada FKTP terdaftarnya sesuai domisili, agar dilakukan penangan lebih lanjut sesuai protokol yang berlaku.
Asri mengatakan semakin dini peserta JKN-KIS mengetahui kondisi kesehatannya melalui fitur Skrinning Riwayat Kesehatan dan Skrinning COVID-19, maka semakin cepat upaya pengelolaan risiko, sehingga jumlah penderita penyakit kronis dan penyakit COVID-19 dapat menurun.
Efek jangka panjang yang diharapkan, kata Asri, adalah menurunnya pembiayaan penyakit-penyakit kronis, sehingga program JKN-KIS dapat terus memberikan manfaat kepada peserta yang membutuhkan.
Baca juga: Peresepan obat program JKN-KIS bisa dilakukan online selama COVID-19
Asri menambahkan mobile JKN tersebut juga memiliki berbagai fitur lainnya seperti pendaftaran peserta JKN-KIS, perubahan data peserta dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), cek tagihan iuran, dan ketersediaan tempat tidur.
“Saya baru sadar ternyata di Aplikasi Mobile JKN sudah ada fitur tambahan Skrinning COVID-19, saya pun mulai rajin mengisi skrinning tersebut untuk berjaga-jaga apabila badan saya kurang enak apakah ini hanya sakit biasa atau menuju ke gejala COVID-19,” kata Widia yang mengaku puas dengan adanya aplikasi mobile JKN.
Baca juga: Perpres 64/2020: Pemerintah berikan bantuan untuk peserta JKN-KIS kelas III
Fitur Skrinning Riwayat Kesehatan tersebut berfungsi untuk membantu warga mengecek kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan dengan adanya fitur tersebut untuk pengecekan dini potensi kesehatan bisa lebih mudah.
Kini, Mobile JKN kembali melaunching fitur baru yakni fitur Skrinning Mandiri COVID-19 bagi peserta JKN-KIS, kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Semarang Asri Wulandari.
Fitur tersebut menjadi salah satu menu baru yang bisa digunakan untuk membantu menganalisa risiko penyebaran COVID-19 di lingkungan peserta.
Bahkan ditengah pandemi COVID-19, lanjut Asri, BPJS Kesehatan telah melaunching beberapa fitur tambahan seperti konsultasi dokter dan pendaftaran pelayanan kesehatan.
Dalam menu Skrinning COVID-19 tersebut, lanjut Asri, peserta JKN-KIS akan menjawab beberapa pertanyaan seputar kondisi kondisi kesehatan peserta yang lebih spesifik berhubungan dengan tanda dan riwayat perjalanan dan kontak peserta dengan pasien terindikasi COVID-19.
Asri menjelaskan skrinning tersebut dapat dilakukan oleh segala usia dan dilakukan setiap hari selama masa tanggap pandemi COVID-19.
“Hasil skrinning dapat diketahui langsung oleh peserta setelah semua pertanyaan selesai dijawab, di sistem Aplikasi Mobile JKN akan menampilkan keterangan apakah peserta memiliki kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi,” kata
Jika skrinning riwayat kesehatan peserta JKN-KIS masuk kategori sedang atau tinggi, lanjut Asri, maka peserta dipersilahkan untuk mengunjungi FKTP terdaftarnya agar dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh dokter atau petugas FKTP.
Namun, jika skrinning COVID-19 mengindikasikan berpotensi maka hal yang sama juga dilakukan dengan melapor kepada FKTP terdaftarnya sesuai domisili, agar dilakukan penangan lebih lanjut sesuai protokol yang berlaku.
Asri mengatakan semakin dini peserta JKN-KIS mengetahui kondisi kesehatannya melalui fitur Skrinning Riwayat Kesehatan dan Skrinning COVID-19, maka semakin cepat upaya pengelolaan risiko, sehingga jumlah penderita penyakit kronis dan penyakit COVID-19 dapat menurun.
Efek jangka panjang yang diharapkan, kata Asri, adalah menurunnya pembiayaan penyakit-penyakit kronis, sehingga program JKN-KIS dapat terus memberikan manfaat kepada peserta yang membutuhkan.
Baca juga: Peresepan obat program JKN-KIS bisa dilakukan online selama COVID-19
Asri menambahkan mobile JKN tersebut juga memiliki berbagai fitur lainnya seperti pendaftaran peserta JKN-KIS, perubahan data peserta dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), cek tagihan iuran, dan ketersediaan tempat tidur.
“Saya baru sadar ternyata di Aplikasi Mobile JKN sudah ada fitur tambahan Skrinning COVID-19, saya pun mulai rajin mengisi skrinning tersebut untuk berjaga-jaga apabila badan saya kurang enak apakah ini hanya sakit biasa atau menuju ke gejala COVID-19,” kata Widia yang mengaku puas dengan adanya aplikasi mobile JKN.
Baca juga: Perpres 64/2020: Pemerintah berikan bantuan untuk peserta JKN-KIS kelas III