Pemeriksaan Said Didu dilakukan usai PSBB Jakarta
Selasa, 5 Mei 2020 13:02 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu. ANTARA/Puspa Perwitasari/Koz/am
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Bareskrim Polri akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris BUMN Said Didu.
Menurut dia, pemeriksaan dijadwalkan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, dicabut.
Baca juga: Said Didu mangkir dari panggilan polisi
"Setelah PSBB Jakarta," kata Brigjen Argo saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Selasa.
Sesuai surat panggilan, seharusnya mantan Sekretaris BUMN Said Didu diperiksa polisi pada Senin (4/5) sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun Said tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim tersebut.
Meski tidak hadir, Said mengutus kuasa hukumnya, Letkol CPM (purn) Helvis ke Bareskrim Polri untuk meminta jadwal ulang pemeriksaan.
Menkomaritim Luhut membawa Said Didu ke jalur hukum karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu dalam sebuah wawancara melalui situs berbagi video, YouTube.
Luhut diwakili oleh empat kuasa hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Sementara dari pihak Said Didu dibantu empat advokat. Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk memimpin ratusan advokat lainnya.
Baca juga: Said Didu mundur sebagai PNS
Menurut dia, pemeriksaan dijadwalkan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, dicabut.
Baca juga: Said Didu mangkir dari panggilan polisi
"Setelah PSBB Jakarta," kata Brigjen Argo saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Selasa.
Sesuai surat panggilan, seharusnya mantan Sekretaris BUMN Said Didu diperiksa polisi pada Senin (4/5) sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun Said tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim tersebut.
Meski tidak hadir, Said mengutus kuasa hukumnya, Letkol CPM (purn) Helvis ke Bareskrim Polri untuk meminta jadwal ulang pemeriksaan.
Menkomaritim Luhut membawa Said Didu ke jalur hukum karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu dalam sebuah wawancara melalui situs berbagi video, YouTube.
Luhut diwakili oleh empat kuasa hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Sementara dari pihak Said Didu dibantu empat advokat. Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk memimpin ratusan advokat lainnya.
Baca juga: Said Didu mundur sebagai PNS
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB