Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung menahan seorang tukang satai, residivis pencurian beras dan tabung gas dengan inisial Ar (27) warga Kelurahan Butuh Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Selasa, mengatakan tersangka mencuri beras di toko kelontong "Winasih" di Dusun Sendang Desa Kedungumpul Kecamatan Kandangan milik Kabul.
Di hari yang sama tersangka juga mencuri tabung gas tiga kilogram di toko milik Ahmad Fauzi di Dusun Tentrem Desa Rowo Kecamatan Kandangan.
Ali menuturkan dia mencuri tiga sak beras seberat 10 kilogram dan dua tabung gas ukuran 3 kilogram.
Ia mengatakan tersangka mencuri beras pada Minggu (29/3) sekitar pukul 13.30 WIB, karena ketahuan kemudian melarikan diri ke rumah untuk menaruh barang curian.
Ia kembali beraksi beberapa jam kemudian untuk mencuri tabung gas.
"Penangkapan terhadap tersangka setelah ada laporan warga dan petugas mendapatkan rekaman CCTV dari sekitar lokasi," katanya.
Ia menuturkan barang curian masih berada di rumahnya saat ditangkap. Hasil curian beras dikonsumsi sebagian untuk keluarga sedangkan lainnya dijual, demikian juga tabung gas.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Muhammad Alfan mengatakan berdasar keterangan dari tersangka, dia sebagai residivis percobaan pencurian pada 2019 di Pringsurat dan keluar pada November 2019.
Pada Januari 2020 mencuri tabung gas di sebuah toko kelotong di Lingkungan Mujahidin Temamanggung.
Alfan mengatakan tersangka mencuri karena penjualan satainya sepi. Berdasar keterangan tetangga selama berjualan satai selalu sepi atau kurang laku.
"Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Selasa, mengatakan tersangka mencuri beras di toko kelontong "Winasih" di Dusun Sendang Desa Kedungumpul Kecamatan Kandangan milik Kabul.
Di hari yang sama tersangka juga mencuri tabung gas tiga kilogram di toko milik Ahmad Fauzi di Dusun Tentrem Desa Rowo Kecamatan Kandangan.
Ali menuturkan dia mencuri tiga sak beras seberat 10 kilogram dan dua tabung gas ukuran 3 kilogram.
Ia mengatakan tersangka mencuri beras pada Minggu (29/3) sekitar pukul 13.30 WIB, karena ketahuan kemudian melarikan diri ke rumah untuk menaruh barang curian.
Ia kembali beraksi beberapa jam kemudian untuk mencuri tabung gas.
"Penangkapan terhadap tersangka setelah ada laporan warga dan petugas mendapatkan rekaman CCTV dari sekitar lokasi," katanya.
Ia menuturkan barang curian masih berada di rumahnya saat ditangkap. Hasil curian beras dikonsumsi sebagian untuk keluarga sedangkan lainnya dijual, demikian juga tabung gas.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Muhammad Alfan mengatakan berdasar keterangan dari tersangka, dia sebagai residivis percobaan pencurian pada 2019 di Pringsurat dan keluar pada November 2019.
Pada Januari 2020 mencuri tabung gas di sebuah toko kelotong di Lingkungan Mujahidin Temamanggung.
Alfan mengatakan tersangka mencuri karena penjualan satainya sepi. Berdasar keterangan tetangga selama berjualan satai selalu sepi atau kurang laku.
"Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.