Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan bakti sosial dengan memberikan bantuan kebutuhan pokok dan uang tunai kepada warga miskin di Temanggung yang terdampak pandemi virus corona (COVID-19) di 21 titik.

Kepala Biro Operasional Polda Jateng Kombes Rahmat Widodo di Temanggung, Rabu, mengatakan kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan program  jaring pengaman sosial untuk masyarakat tidak mampu, antara lain tukang ojek, tukang sapu dan lainnya.

Lokasi penyerahan bantuan tersebut, antara lain di Kelurahan Madureso, pangkalan ojek di sekitar Terminal Temanggung, Plaza Temanggung, Kelurahan Butuh, dan pangkalan ojek sekitar BCA.

Baca juga: Polda klaim tingkat kriminalitas di Jateng turun selama pandemi COVID-19

"Sementara ini yang mendapat bantuan tersebut, terutama yang berada di sekitar wilayah polres, polsek, dan asrama polisi," katanya.

Ia menyebutkan bakti sosial yang dilaksanakan di 21 titik dengan total yang akan menerima jaring pengaman sosial sekitar 300 orang tidak mampu.

Widodo menyampaikan dengan situasi yang sekarang ini bahwa penyebaran COVID-19 volumenya meningkat dan tidak tahu sampai kapan.

"Namun kita tetap berusaha sehingga apabila nanti pada suatu titik kulminasi tidak menutup kemungkinan prediksi kami dibagi menjadi 3 kegiatan, yaitu situasi merah 1, merah 2, dan merah 3," katanya.

Ia menjelaskan sitauasi merah 1 apabila COVID-19 ini meluas, mewabah sehingga rumah sakit tidak bisa menampung lagi, kemudian situasi merah 2 apabila terjadi konflik sosial, dan merah 3 apabila terjadi penjarahan di toko-toko maupun di pusat-pusat penampungan sembako.

"Tiga situasi tersebut tidak kita harapkan dan apabila ini terjadi kita semua sudah siap dengan membuat suatu rencana kontigensi yang disiapkan masing-masing kasat wilayah dengan sudut pandang yang sudah ditentukan dari Polda," katanya. 

Baca juga: Tiga penolak pemakaman jenazah COVID-19 di Banyumas ditangkap
Baca juga: Polda Jateng bagikan bahan kebutuhan pokok dan uang di 1.126 titik

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024