Semarang (ANTARA) - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna menyebut polisi menangkap tiga pelaku penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19 di Kabupaten Banyumas beberapa waktu lalu.

"Senin (13/4), penyidik Polres Banyumas sudah menetapkan tiga tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19 yang terjadi beberapa waktu lalu," kata Iskandar di Semarang, Selasa.

Tiga pelaku tersebut, kata dia, merupakan provokator terhadap penolakan pemakaman jenazah tersebut.

Baca juga: Pakar hukum: Penolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 bisa dipidana

Namun, Iskandar tidak menjelaskan secara detil ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Ketiga pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP, serta Undang-undang Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah.

Penolakan terhadap pasien positif Corona terjadi di Banyumas pada 2 April 2020.

Jenazah yang sudah dimakamkan di tempat pemakaman di Pakuncen, Kabupaten Banyumas tersebut bahkan dibongkar kembali untuk dipindahkan setelah ada penolakan warga.

Baca juga: Tiga pelaku penolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 jadi tersangka

Penindakan terhadap penolak pemakaman jenazah COVID-19 juga dilakukan oleh Polda Jawa Tengah si Ungaran, Kabupaten Semarang.

Polisi menetapkan tiga tersangka yang merupakan provokator penolakan pemakaman di Sewakul, Kabupaten Semarang.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024