Purwokerto (ANTARA) - Komandan Komando Distrik Militer 0701/Banyumas Letnan Kolonel Infanteri Candra mengatakan warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, wajib menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah dan tidak mudik sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Pesan saya, jangan mudik dulu. Jaga keamanan diri, keluarga, dan sanak saudara," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.

Dandim mengatakan hal itu kepada wartawan di sela kegiatan pembagian paket sembako bersama Kepolisian Resor Kota Banyumas untuk warga terdampak pandemi COVID-19 di Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas.

Baca juga: Pemkot Pekalongan gencarkan kampanye wajib pakai masker

"Selain itu, gunakan masker apabila beraktivitas di luar rumah. Operasinya sudah dilaksanakan, mulai hari ini wajib menggunakan masker," katanya didampingi Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka.

Terkait dengan kewajiban warga Banyumas menggunakan masker, Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Whisnu Caraka mengatakan hal itu dilakukan secara bertahap karena peraturan tersebut masih baru.

Dalam hal ini, kata dia, pihaknya untuk sementara akan memberikan teguran kepada warga yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

"Pada tahap berikutnya akan naik, naik, naik, dan akhirnya kita akan lakukan penertiban dengan melaksanakan sanksi dari perda (peraturan daerah) tersebut," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan membantu Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam rangka menyosialisasikan kewajiban penggunaan masker tersebut kepada masyarakat dan munculnya perda itu pun sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya akan melakukan patroli dan razia termasuk menyosialisasikan kepada internal Polresta Banyumas terkait dengan apa yang harus diperbuat ketika perda tersebut tidak dilaksanakan.

Baca juga: Kampanyekan penggunaan masker, Ganjar imbau warga membuat sendiri jika kesulitan

Dalam kesempatan terpisah, Bupati Banyumas Achmad Husein mengaku telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Masyarakat Dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona.

Menurut dia, surat keputusan tersebut juga mengatur kewajiban warga Banyumas untuk menggunakan masker di dalam ruangan maupun luar ruangan dan pihaknya akan melakukan uji coba lebih dulu dengan membagikan masker secara gratis kepada masyarakat.

"Saya sudah mengusulkan denda sebesar Rp20.000 terhadap warga yang ketahuan tidak menggunakan masker. Denda itu nantinya akan digunakan untuk membeli fasilitas kesehatan dalam rangka mendukung penanggulangan COVID-19," katanya.

Informasi yang dihimpun, Pemkab Banyumas telah mengajukan rancangan peraturan daerah kepada DPRD Kabupaten Banyumas untuk ditetapkan sebagai perda terkait dengan peran serta aktif masyarakat dalam penanggulangan penyebarluasan COVID-19 yang di dalamnya mengatur kewajiban penggunaan masker oleh masyarakat. 

Baca juga: Bupati Purbalingga dorong BLK produksi APD dari COVID-19
 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024